Belasan Pengguna Robot Trading DNA Pro Lapor ke Polisi, Diduga Alami Kerugian Hingga Rp7 Miliar
pexels.com/Anna Nekrashevich
Nasional

Setelah marak kasus penipuan investasi berkedok trading binary option aplikasi Binomo dan robot trading Fahrenheit, kini muncul kasus serupa yakni melalui platform robot trading DNA Pro.

WowKeren - Belakangan marak aksi penipuan investasi berkedok robot trading Fahrenheit. Namun kini bos dari robot trading tersebut telah berhasil diamankan polisi. Adapun ribuan korbannya disebut mengalami kerugian hingga Rp5 triliun.

Kini kasus serupa kembali dilaporkan ke pihak berwajib. Sebanyak 15 orang diketahui mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan kasus dugaan penipuan investasi berkedok trading melalui platform robot trading DNA Pro.

Mereka mengaku dirugikan platform robot trading DNA Pro dengan total mencapai Rp7 miliar. "Jadi hari ini melaporkan kasus dugaan investasi bodong dalam robot trading DNA Pro. Saya mendampingi kurang lebih 15 orang yang memberikan kuasa," ujar pengacara pendamping korban, Charlie Wijaya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3).


Lebih lanjut, Charlie memastikan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor LP/B/1603/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 29 Maret 2022. Ia juga menerangkan bahwa pihak yang bertindak sebagai pelapor dalam LP tersebut bernama Rafsanjadie Dhamhory, dan nama terlapor tertulis dalam lidik.

Sementara mengenai modus kejahatan, Charlie mengatakan bahwa pada awalnya, korban tertarik lantaran keuntungan yang menggiurkan jika menggunakan robot trading DNA Pro. Selain itu, menurut keterangan para korban, robot trading DNA Pro juga mengklaim sudah legal beroperasi di Indonesia.

"Dalam DNA Pro ini mereka digiurkan dengan withdraw yang tidak terhingga dan uniknya DNA Pro di dalam aplikasinya masih utuh namun tidak bisa withdraw dan tidak bisa transfer ke rekening masing-masing," jelas Charlie.

Terkait dengan kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro itu, menurut Charlie, pasar yang disangkakan dalam laporan adalah Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 45A ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru