Ribuan Korban Robot Trading Fahrenheit Disebut Rugi Hingga Rp 5 T, Pemilik Akhirnya Dipolisikan
Pixabay/3844328
Nasional

Muncul kabar soal kasus robot trading Fahrenheit yang digadang-gadang merugikan para membernya hingga Rp 5 triliun. Kini pihak kepolisian pun tengah melakukan penyidikan.

WowKeren - Publik Tanah Air kini tengah ramai mengikuti kabar mengenai kasus penipuan trading ilegal yang menjebloskan Indra Kenz dan Doni Salmanan ke penjara. Sepak terjang keduanya menjadi afiliator menyebabkan kerugian yang tak main-main.

Kini muncul modus investasi bodong skema ponzi lain berupa robot trading yang telah menipu ribuan membernya. Sesuai namanya, robot trading merupakan suatu sistem yang diatur algoritmanya. Sehingga trader bisa mempercayakan investasi tersebut pada robot trading yang bisa meminimalisir trader loss.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pun telah menerima laporan korban dugaan penipuan dengan robot trading Fahrenheit pada 14 Februari 2022. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes (Pol) Gatot Repli Handoko mengatakan, dalam kasus ini korban melaporkan sang pemilik Fahrenheit, Hendry Susanto.

“Laporan sudah diterima pada 14 Februari 2022, terlapor Hendry Susanto," ujar Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi pada Minggu (13/3).

Saat ini, Gatot menjelaskan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi-saksi. Terkait kerugian yang dikabarkan mencapai Rp5 triliun, polisi juga masih melakukan penyelidikan.

“Kami masih lidik, terkait kerugian kami belum bisa memastikan,” ujar Kombes (Pol) Gatot Repli Handoko.


Diketahui bahwa kasus robot trading Fahrenheit ini juga ikut dibahas oleh angota DPR RI Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni. Ahmad Sahroni mengunggah informasi yang menyebut dugaan total kerugian anggota Fahrenheit mencapai Rp 5 triliun.

"Adaaaa lagii lebih sadisss.... entah bener entah engga... ( ap bener sampe 5 T ) wassalam ini kl sampe bener... Makanya saya Minta Polri untuk ta takut kejar pelaku Pemaen Trading Ilegal siapapun... tegak Lurus pak @polisirepublikindonesia @divisihumaspolri @cyber.polri," tulis Sahroni di akun Instagram-nya @ahmadsahroni88 pada Minggu (13/3).

Dalam tangkapan layar yang diunggah Sahroni, aksi tipu-tipu melalui robot trading Fahrenheit ini dilakukan oleh sang pemilik, Hendry Susanto. Kerugian member Fahrenheit diperkirakan melebihi kerugian yang dialami korban Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Salah satu korban Fahrenheit, yakni Robby, menjelaskan dirinya alami kerugian mencapai Rp49,5 juta. Kejadian ini bermula ketika ia tidak bisa melakukan withdraw (WD) sejak Januari 2022, saat itu Hendry menjanjikan WD bisa dilakukan kembali pada 7 Maret 2022.

Namun, pada malam harinya, Fahrenheit sengaja melakukan margin call (MC) sehingga membuat uang deposit dan keuntungan para nasabah lenyap dalam waktu semalam.

Kini, Robby dan dua korban lain pun mewakili ribuan member Fahrenheit telah melaporkan Hendry Susanto ke Bareskrim Polri. Sebagian dari korban juga telah dimintai keterangan.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait