Terancam Tak Dapat Restitusi, KPAI Desak Negara Jamin Biaya Korban Perkosaan Herry Wirawan
Nasional

Hakim telah memutuskan untuk restitusi atau ganti rugi terhadap korban perkosaan Herry Wirawan akan dijatuhkan kepada Kementerian PPPA. Hal ini lantas mendapat sorotan dari KPAI.

WowKeren - Sebelumnya, pelaku dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap belasan santriwati di Bandung yakni Herry Wirawan telah divonis seumur hidup.

Selain menyampaikan vonis terhadap Herry, hakim juga mengatakan putusan terkait korban terkait restitusi atau ganti rugi yang akan dibebankan oleh negara kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Menanggapi hal tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun mendesak pemerintah untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjamin biaya kehidupan 13 orang anak korban, maupun 9 bayi yang dilahirkan dari hasil perkosaan pondok pesantren Herry.

Reto Listyarti selaku Komisioner KPAI pun menilai bahwa restitusi yang diputuskan untuk diberikan kepada para korban sangat kecil, terlebih hal tersebut tidak dibebankan kepada Herry, melainkan Kementerian PPPA. Menurutnya, APBN juga bisa diperuntukkan untuk membiayai anak-anak korban dan bayinya melalui mekanisme berbagai program pemerintah pusat.

"Misalnya program KIP (Kartu Indonesia Pintar), KIS (Kartu Indonesia Sehat) dan PKH (Program Keluarga Harapan). Mereka seharusnya otomatis dapat sebagai bentuk pemenuhan hak-hak anak oleh negara," tutur Retno dalam keterangan tertulis, Jumat (18/2).


Adapun detail restitusi yang dibebankan kepada Kementerian PPPA adalah anak korban 11 sejumlah Rp75.770.000, anak korban 3 Rp22.535.000, anak korban 8 Rp20.523.000, anak korban 9 Rp29.497.000, dan anak korban 6 Rp8.604.064.

Selanjutnya, anak korban 2 Rp14.139.000, anak korban 10 Rp9.872.368, anak korban 12 Rp85.830.000, anak korban 7 Rp11.378.000, anak korban 6 Rp17.724.377, anak korban 4 Rp19.663.000, dan anak korban 5 Rp15.991.377.

Sedangkan untuk restitusi yang diajukan 12 dari 13 korban perkosaan Herry itu totalnya sebesar Rp331.527.186. Namun berdasarkan pertimbangan hakim, pemberian restitusi kepada terdakwa tidak dapat dibebani meski hal tersebut merupakan hukuman tambahan.

Retno lantas menilai bahwa jumlah restitusi itu masih tidak sebanding dengan pemenuhan biaya kehidupan sehari-hari seperti biaya pendidikan dan kesehatan. Terlebih lagi anak-anak tersebut juga harus mendapat pemulihan psikis yang bakal menimbulkan trauma berat dan proses yang panjang.

Tak hanya itu, Retno juga menyoroti restitusi yang dibebankan ke Kementerian PPPA, yang anggarannya sendiri disebut sudah minim dibandingkan dengan kementerian lainnya. Sedangkan untuk penyitaan aset yayasan Herry dan pelelangannya akan diserahkan kepada Pemprov Jabar.

"Selain itu, keputusan penyerahan kekayaan yayasan Herry Wirawan, seharusnya berpatokan pada UU Yayasan, siapa yang berhak menerima penyerahan dan hak mengelola harta kekayaan dari sebuah yayasan," papar Retno.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait