Menteri ESDM Buka Suara Soal Izin Pertambangan Batuan Andesit di Desa Wadas
Nasional

Belakangan muncul mengenai isu yang menyatakan bahwa pertambangan batuan andesit di Desa Wadas itu tidak memiliki izin. Atas hal ini, Menteri ESDM lantas memberikan penjelasan.

WowKeren - Kontroversi pengukuran lahan di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, guna proyek pembangunan Bendungan Bener hingga saat ini belum juga menemukan titik terang. Suasa panas pun masih menyelimuti warga desa yang menolak kegiatan pertambangan batuan andesit.

Kekinian, muncul isu mengenai perizinan pertambangan batu andesit di Desa Wadas. Atas hal ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pun buka suara. Arifin membenarkan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Meski demikian, kata Arifin, alasan dari kegiatan pertambangan tersebut yang tidak memiliki IUP lantaran termasuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) di bawah pengelolaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Menurutnya, izin tersebut sebenarnya telah diberikan kepada PUPR, dalam hal ini bertujuan untuk pembangunan Bendungan Bener di Purworejo.

"Memang masuk ke dalam PSN, dan diprakarsai oleh Dirjen Sumber Daya Air," tutur Arifin dalam rapat dengan Komisi VII DPR, Kamis (17/2).

Lebih lanjut, Arifin menerangkan bahwa tambang andesit di Desa Wadas itu semata-mata demi kepentingan negara dan tidak untuk diperjualbelikan. Sehingga tidak membutuhkan IUP dari Kementerian ESDM.


"Mengingat ini untuk kepentingan nasional, disampaikan PUPR bahwa material batu quarry di Desa Wadas dari jenis andesit diproduksi hanya untuk keperluan material proyek, tidak untuk dikomersialkan," jelas Arifin.

Mengenai eksekusinya, menurut Arifin kemungkinan ada hal-hal yang butuh mendapat perhatian sehingga tidak menyebabkan terjadinya proses yang eksesif. Di sisi lain, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menuturkan bahwa izin pertambangan kepada badan usaha pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR memang tidak diperlukan, apalagi untuk keperluan sendiri.

"Tanggung jawab lingkungan dan pajak-pajak lain diserahkan juga kepada Kementerian PUPR sebagai penanggung jawab kegiatan," ungkap Ridwan. "Hal ini juga dihubungkan dengan koordinasi PUPR dan pemerintah daerah."

Selain IUP, Ridwan mengungkapkan izin yang tidak diperlukan juga termasuk Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang tercantum dalam PP No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Terkait dengan PP 96, SIPB dimaksud ayat 1 dapat diterbitkan kepada badan usaha milik daerah atau desa, badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, koperasi, maupun perusahaan perorangan," pungkas Ridwan.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait