13 Korban Perkosaan Herry Wirawan Kini Terancam Tak Bisa Dapatkan Restitusi
Nasional

Putusan hakim menyebut restitusi untuk 13 korban Herry Wirawan bakal dibebankan pada negara lewat Kementerian PPPA. Tapi hal itu tampaknya sulit untuk direalisasikan.

WowKeren - Herry Wirawan berakhir divonis seumur hidup atas aksi bejatnya memperkosa 13 santriwati. Selain vonis Herry Wirawan, hakim juga menyampaikan putusan terkait para korban. Hakim memutuskan untuk membebankan restitusi atau ganti rugi bagi korban agar dibayarkan oleh negara.

Namun, Institute fo Criminal Justice Reform (ICJR) menilai putusan Hakim yang membebankan restitusi bagi korban kepada negara berpotensi membuat korban tak mendapatkan ganti rugi. Pasalnya, tidak ada kerangka hukum yang mengatur mekanisme pembayaran restitusi oleh negara.

"Sayangnya yang tidak disadari oleh Majelis Hakim, dengan ketiadaan kerangka hukum mekanisme pembayaran restitusi oleh negara, sangat besar kemungkinan pada akhirnya restitusi ini tidak akan dibayarkan," ungkap Peneliti dari ICJR, Maidina Rahmawati dalam keterangan tertulis, Selasa (15/2).

Menurut Maidina, sangat mudah bagi pemerintah untuk berkelit dengan celah tersebut. Karena memang tidak ada kewajiban negara membayarkan restitusi kepada korban. Karena itu, Maidina berharap Indonesia segera menghadirkan skema revolusioner untuk pemulihan hak korban.

"Terdapat ketidakjelasan mengenai pemenuhan restitusi ini, yang lagi-lagi dampak buruknya akan menimpa korban. Skema Dana Bantuan Korban atau Victim Trust Fund harus dibangun oleh negara. Negara tetap bisa menerapkan sanksi finansial kepada pelaku tindak pidana, lalu mengolah hasil yang didapat untuk memenuhi hak korban, termasuk untuk membayarkan kompensasi dan memberikan layanan. Dana Bantuan Korban ini juga dapat diolah dari penerimaan bukan pajak negara," paparnya.


Dalam UU yang ada saat ini, pemberian ganti rugi bagi korban kekerasan seksual tidak dimungkinkan. "Pembebanan ganti kerugian kepada pelaku memiliki sejumlah kendala, salah satunya persoalan eksekusi oleh jaksa dan pelaku yang tidak memiliki uang," pungkasnya.

Seperti diketahui, hakim dalam amar putusannya membebankan biaya restitusi atau ganti rugi terhadap korban perkosaan 13 santri ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA).

Alasannya, terdakwa Herry Wirawan sudah divonis hukuman seumur hidup. "Membebankan restitusi kepada Kementerian PPPA," kata hakim, Selasa (15/2).

Sementara, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menegaskan putusan hakim terhadap penetapan restitusi tidak memiliki dasar hukum.

"Terhadap penetapan restitusi masih menunggu putusan yang inkracht dan saat ini KemenPPPA akan membahasnya dengan LPSK," pungaks Bintang.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait