Amnesty Internasional Indonesia Ikut Protes Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati
Kejati Jawa Barat
Nasional

Amnesty Internasional Indonesia ikut mengkritik tuntutan hukuman mati untuk Herry Irawan. Amnesty menilai hukuman mati dan kebiri kimia kejam dan tidak manusiawi.

WowKeren - Tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Herry Wirawan kembali menuai kritik dan protes. Kali ini kritik datang dari Amnesty Internasional Indonesia (AII).

Amnesty International Indonesia secara tegas menolak tuntutan hukuman mati yang dilayangkan JPU kepada terdakwa kasus perkosaan belasan santri di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan. Direktur Eksekutif AII, Usman Hamid menyebut pihaknya sepakat bahwa tindakan yang dilakukan oleh Herry Wirawan sama sekali tidak dapat dibenarkan dan menginjak-injak perikemanusiaan.

Akan tetapi, tuntutan maksimal berupa hukuman mati dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan denda terhadap Herry juga dinilai tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, bentuk hukuman tersebut kejam dan tidak manusiawi.

"Pertama berlawanan dengan prinsip HAM. Kedua bentuk penghukuman itu jelas tidak manusiawi, kejam, dan merendahkan martabat manusia," ujar Usman Hamid ketika dikonfirmasi pada Kamis (13/1).

Hukuman terhadap para pelaku kekerasan seksual, khususnya Herry memang penting untuk memastikan keadilan bagi para korban. Tapi Usman menilai pemberian hukuman tidak sepatutnya dilakukan bukan dengan cara yang keji.


"Penghukuman pelaku juga setara pentingnya. Tapi bukan dengan bentuk-bentuk penghukuman yang keji," tegasnya.

Menurutnya, kasus Herry tersebut menunjukkan betapa meluasnya kejahatan seksual di Indonesia. Karena itu, diperlukan perubahan besar-besaran dengan cara mendorong pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sebab jika sudah sah menjadi undang-undang, ia menilai payung hukum tersebut mampu membantu mengatasi masalah kekerasan seksual secara menyeluruh.

"Kasus Herry dan banyak kasus lainnya juga semakin menunjukkan betapa meluasnya kejahatan seksual di Indonesia. Karena itu kita perlu mendorong perubahan besar-besaran, salah satunya dengan pengesahan RUU TPKS," kata Usman.

Usaman juga menyebut pengesahan RUU TPKS juga dapat membantu pemenuhan hak korban untuk mendapat kan hak-haknya. Mulai dari hak atas penanganan, hak atas perlindungan, dan hak atas pemulihan yang sangat penting untuk memberikan keadilan pada korban.

"Menghukum satu orang saja tidak akan mengubah situasi kedaruratan kekerasan seksual. Wujudkan perlindungan masyarakat dari kekerasan seksual, dengan menghukum pelaku secara adil dan dengan mengesahkan RUU TPKS segera," pungkasnya.

(wk/Indr)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru