Bupati Penajam Paser Utara Jadi Tersangka, KPK Belum Temukan Bukti Suap Terkait Proyek IKN
Nasional

KPK kembali menjaring pelaku tindak rasuah dalam OTT. Kali ini KPK berhasil menjaring Bupati Penajam Paser Utara dalam OTT yang berujung pada penetapan sebagai tersangka.

WowKeren - Usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud telah ditetapkan sebagai tersangka. Abdul ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

Kini, KPK terus mendalami dan mengembangkan kasus dugaan suap yang menyeret nama Bupati Penajam Paser Utara tersebut. Mengingat ia merupakan Kepala Daerah di wilayah calon Ibu Kota Baru, KPK menyebut sejauh ini belum menemukan bukti suap yang berkaitan dengan proyek Ibu Kota Negara (IKN).

"Termasuk apakah pembangunan untuk menyangga IKN, tadi juga belum terlihat di dalam ekspose untuk menetapkan atau menaikkan kasus ini ke penyidikan," tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/1).

Lebih lanjut, Alex menerangkan bahwa KPK akan terus fokus mendalami kasus suap yang dilakukan oleh Abdul. KPK tidak akan segan melakukan penindakan apabila kasus dugaan suap itu berkaitan dengan proyek IKN. "Tidak menutup kemungkinan ada pengembangan pada saat penyidikan," jelas Alex.


Kemudian Alex menyebut bahwa Abdul melakukan korupsi dari tiga proyek yang tengah berlangsung di Penajam Paser Utara. Adapun proyek yang dimaksud adalah multiyears peningkatan jalan Sotek dengan anggaran Rp112 miliar, proyek bukit subir dengan nilai Rp58 miliar, serta pembangunan gedung perpustakaan sebesar Rp9,9 miliar.

Dari ketiga proyek tersebut, kata Alex, Abdul diduga memerintahkan Plt Sekda Penajam Paser Utara Muliadi, Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari rekanan.

Selain itu, Alex juga menyebut bahwa Abdul diduga menerima uang dari penerbitan beberapa izin hak guna usaha lahan sawit pemecah batu di Penajam Paser Utara. Namun untuk hal ini, Alex tidak menjelaskan secara detail.

Selain Abdul, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya yakni pemberi dari pihak swasta Ahmad Zuhdi. Di antaranya penerima suap adalah Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait