Terjaring OTT, Bupati Penajam Paser Utara Kini Jadi Tersangka KPK
Instagram/abdulgafurmasud
Nasional

Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud, telah dijadikan tersangka dalam dugaan kasus korupsi. Sehari sebelumnya Abdul Gafur terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

WowKeren - Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (12/1) malam. Dan dalam kurun waktu 1x24 jam, KPK telah mengubah status hukumnya menjadi tersangka dugaan kasus korupsi.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers hari Kamis (13/1) malam. Dalam kesempatan itu, KPK mengklaim sudah mengantongi cukup bukti untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

"KPK menemukan ada bukti permulaan yang cukup. KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," tutur Alex di Jakarta.

Tersangkanya termasuk AZ sebagai pemberi dan Abdul Gafur, atau dalam pengumuman KPK disebut dengan inisial AGM, menjadi penerima. "(Penerima lain) MI, Plt Sekda PPU; EH, Kepala Dinas Pekerjaan Umum PPU; JM, Kabid Disdik Pemuda dan Olahraga; NA, swasta (dan) Bendum DPC Demokrat Balikpapan," jelas KPK.


Alex lantas mengungkap kronologi kasus hingga Abdul Gafur dinyatakan jadi tersangka? Hal ini bermula dari sejumlah proyek yang direncanakan di Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2021 dengan nilai Rp112 miliar.

Proyek ini meliputi proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar. Selain itu ada pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Proyek ini kemudian menjadi latar belakang Abdul Gafur memerintahkan tersangka penerima uang panas lain untuk mengumpulkan uang dari para rekanan. "Mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara," jelas Alex.

Abdul Gafur diduga menerima uang tunai senilai Rp1 miliar dari tersangka yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar. Abdul Gafur juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, seperti untuk HGU lahan sawit dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang setempat.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait