Hakim memiliki sejumlah pertimbangan yang memberatkan hukuman untuk Herry. Salah satunya adalah perbuatan Herry menimbulkan trauma dan penderitaan terhadap korban dan orangtua korban.
- Bertilia Puteri
- Selasa, 05 April 2022 - 11:16 WIB
WowKeren - Terdakwa kasus pemerkosaan Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat. Vonis tersebut diputuskan usai PT Bandung mengabulkan banding jaksa.
Vonis untuk Herry yang telah memperkosa belasan santriwati tersebut turut ditanggapi oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga. Rupanya, Bintang mengapresiasi dan mendukung putusan banding tersebut.
"Menurut kami sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga menghormati putusan tersebut termasuk upaya hukum lain yang masih memungkinkan dilakukan oleh terpidana melalui upaya kasasi," jelas Bintang dalam keterangannya, Senin (4/4).
Diketahui, hakim memiliki sejumlah pertimbangan yang memberatkan hukuman untuk Herry. Di antaranya adalah perbuatan Herry menimbulkan trauma dan penderitaan terhadap korban dan orangtua korban, perbuatan terdakwa juga menimbulkan anak-anak dari para anak korban, dan perbuatan terdakwa dianggap mencemarkan lembaga pondok pesantren dan merusak citra agama Islam.
"Keputusan hukuman mati dan pembebanan restitusi kepada pelaku ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera serta mencegah berulangnya kembali kasus yang sama di masa depan, tapi juga memastikan kepentingan terbaik anak-anak korban beserta anak-anak yang dilahirkannya," papar Bintang.
Selain itu, hakim juga menetapkan agar perawatan sembilan orang anak para korban untuk diserahkan ke Pemprov Jawa Barat. Bintang menjelaskan bahwa UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jabar akan merawat anak-anak tersebut setelah mendapat izin dari keluarga dengan melakukan evaluasi secara berkala.
"Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan untuk menerima dan mengasuh kembali anak-anaknya, dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut dikembalikan kepada para anak korban masing-masing," jelas Bintang.
Tak hanya vonis hukuman mati, PT Bandung juga memutuskan untuk merampas harta dan aset Herry Wirawan. Nantinya akan dilakukan penjualan lelang yang hasilnya diserahkan kepada Pemprov Jabar.
"Ini untuk dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah," terang Bintang.
(wk/Bert)