Digelar Tertutup, Herry Wirawan Bakal Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati
Nasional

Herry Wirawan selaku terdakwa kasus dugaan pemerkosaan 12 santrinya kembali menjalani sidang. Kali ini Herry Irawan bakal menghadapi sidang tuntutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

WowKeren - Herry Wirawan yang merupakan pemilik Yayasan Pondok Pesantren Manarul Huda Antapani, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (11/1). Herry Irawan diketahui merupakan terdakwa untuk kasus dugaan perkosaan terhadap belasan santri di pondok pesantren miliknya. Herry Wirawan kali ini akan menghadapi sidang tuntutan.

"Benar, hari ini sidang tuntutan. Sidang tertutup," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil melalui pesan singkat yang diterima pada Selasa (11/1).

Adapun tim jaksa penuntut umum yang akan membacakan materi tuntutan terhadap terdakwa Herry Wirawan dipimpin oleh Kepala Kejati Jabar. "Jadwalnya sekitar pukul 10.00 pagi," ujar Dodi Gazali.

Seperti yang sudah diketahui, sebelumnya 12 orang santri di bawah umur yang menjadi korban perkosaan Herry Wirawan mengajukan restitusi alias ganti rugi tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Nilai yang dituntut untuk ganti rugi para korban total Rp 330 juta.


Herry Wirawan yang merupakan guru ngaji sekaligus pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Manarul Huda Antapani didakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil menyebut sudah ada 40 orang saksi yang diperiksa dan dihadirkan dalam sidang. Ke-40 orang saksi tersebut di antaranya keluarga korban dan korban dari aksi bejat Herry Wirawan, saksi santri, paramedis yang menangani proses kelahiran bayi hingga sejumlah ahli yang didatangkan jaksa penuntut umum.

"Jadi, saksi-saksi itu sudah hampir 40 orang, seluruh saksi yang ada di berkas perkara sudah dimintai keterangannya," pungkas Dodi Gazali di PN Bandung pada Selasa (4/1) lalu.

Menurut Dodi, jaksa juga sudah mendapatkan keterangan dari berbagai saksi yang didatangkan sejak sidang ini berlangsung dari 11 November tahun 2021 lalu.

(wk/Indr)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru