'Predator seks' Herry Wirawan mendapat vonis seumur hidup akibat aksi bejatnya memerkosa para santri. Hakim pun turut memberikan keputusan terkait nasib 9 anak dari para korban.
- Amelia Nur Fatimah
- Selasa, 15 Februari 2022 - 14:21 WIB
WowKeren - Pelaku pemerkosaan terhadap belasan santri itu, Herry Wirawan berakhir mendapat vonis seumur hidup atas aksi bejat yang dilakukannya. Seperti diketahui, akibat aksi bejatnya memperkosa belasan santrinya sendiri, beberapa korban bahkan sampai melahirkan anak. Lantas bagaimana nasib para korban dan anak-anak mereka ke depannya?
Nasib 9 anak yang lahir dari para korban juga ikut ditentukan pada sidang vonis Herry Irawan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memerintahkan agar sembilan anak korban untuk diserahkan dan dirawat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar).
"Menetapkan sembilan orang anak dari para korban dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat," ujar ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi di PN Bandung, Selasa (15/2).
Yohannes juga menyebut bahwa Pemprov Jabar harus rutin melakukan evaluasi berkala selama perawatan sembilan korban pemerkosaan tersebut. Menurutnya, jika sudah siap secara mental dan situasi memungkinkan, anak-anak tersebut bisa dikembalikan kepada keluarga.
"Apabila dilakukan evaluasi, ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaannya dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut itu dikembalikan kepada keluarga masing-masing," pungkas Yohannes.
Seperti diketahui, Herry Wirawan divonis pidana penjara seumur hidup dalam kasus ini. Ia juga diminta membayar restitusi kepada para korban dengan nilai berbeda-beda.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Herry dihukum mati karena mencabuli belasan santrinya hingga beberapa melahirkan.
Selain itu, jaksa juga menuntut hukuman tambahan kebiri kimia terhadap Herry. Kemudian hukuman pidana sebesar Rp500 juta serta kewajiban membayar restitusi kepada anak-anak korban yang totalnya mencapai Rp330 juta.
Kemudian jaksa juga meminta majelis menyita aset yayasan milik Herry Wirawan. Penyitaan aset perlu dilakukan mengingat para korban memerlukan biaya hidup dan tanggungan.
Herry Wirawan telah mengakui seluruh perbuatannya terhadap para santrinya. Namun, ia berdalih khilaf melakukan pelecehan seksual kepada para anak didiknya tersebut.
(wk/amel)