Menurut Yudi Kurnia selaku kuasa hukum korban, para korban dan keluarga mereka merasa kecewa karena Harry sendiri sebenarnya telah sangat memenuhi syarat hukuman mati.
- Bertilia Puteri
- Rabu, 16 Februari 2022 - 09:08 WIB
WowKeren - Herry Wirawan, oknum guru pesantren yang memperkosa belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat, akhirnya menerima vonis penjara seumur hidup. Putusan ini berbeda dari tuntutan jaksa yang meminta Herry dijatuhi hukuman mati beserta kebiri kimia.
Vonis ini membuat keluarga korban mengaku kecewa dan sakit hati. Pasalnya, mereka menilai hukuman untuk Herry sangat tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami anak-anak mereka yang telah menjadi korban kebejatan pria tersebut.
"Saya langsung komunikasi dengan keluarga korban, mereka menangis, kecewa berat dengan putusan ini," ungkap Yudi Kurnia selaku kuasa hukum para korban, Selasa (15/2).
Menurut Yudi, para korban dan keluarga mereka merasa kecewa karena Harry sendiri sebenarnya telah sangat memenuhi syarat hukuman mati. Yudi menilai kejadian yang menimpa para korban adalah kejadian luar biasa, mengingat pelaku adalah seorang guru yang seharusnya memberikan perlindungan kepada murid.
"Si pelaku masih bisa bernapas walaupun di dalam penjara. Sementara keluarga korban sesak menghadapi masa depan anak-anak mereka," jelasnya.
Lebih lanjut, Yudi mengungkapkan bahwa Herry tidak membantah sedikit pun kesaksian korban di persidangan. Herry juga disebut melakukan perbuatan bejat kepada korban selama berulang-ulang dalam waktu yang lama hingga beberapa di antaranya mengandung dan melahirkan.
"Apakah ini bukan suatu kejadian luar biasa? Kami mohon kepada jaksa penuntut umum untuk berani banding," terangnya.
Di sisi lain, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) masih menyatakan pikir-pikir terkait vonis untuk Herry. Kepala Kejati Jabar sekaligus ketua tim JPU dalam perkara Herry, Asep N Mulyana, mengatakan bahwa pada prinsipnya ia menghormati keputusan majelis hakim.
"Saat ini kami sampaikan pikir-pikir untuk menentukan sikap, apakah kami menerima putusan majelis hakim atau mengajukan upaya hukum berupa banding," tuturnya usai persidangan.
(wk/Bert)