Bukan hanya di kantor Kemnaker, demo rencananya juga akan digelar di kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan, kantor Dinas Tenaga Kerja serta kantor wilayah BPJS Ketenagakerjaan masing-masing wilayah.
- Bertilia Puteri
- Rabu, 16 Februari 2022 - 08:28 WIB
WowKeren - Aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan di usia 56 tahun masih menuai polemik. Buruh yang tergabung dalam Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pun berencana menggeruduk kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu (16/2) hari ini.
Para buruh mendesak agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang memuat aturan baru JHT tersebut dicabut. Menaker Ida Fauziyah selaku pihak yang mengeluarkan aturan tersebut juga diminta untuk dicopot dari jabatannya.
"Tuntutan: 1. Cabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. 2. Copot Menteri Ketenagakerjaan," demikian kutipan tuntutan KSPI dilansir CNN Indonesia.
Pihak KSPI mengklaim ada 1.000 buruh yang akan terlibat dalam aksi demonstrasi hari ini. Bukan hanya di kantor Kemnaker, demo rencananya juga akan digelar di kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan, kantor Dinas Tenaga Kerja serta kantor wilayah BPJS Ketenagakerjaan masing-masing wilayah.
Sementara itu, Presiden KSPI Said Iqbal sempat mempertanyakan urgensi revisi Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang membolehkan peserta mencairkan dana JHT saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. "Pertanyaannya, apa urgensi dari revisi beleid tersebut? Partai Buruh melihat, tidak ada urgensi apapun terkait dengan terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," ujar Said, Minggu (13/2).
Said menilai angka PHK masih tinggi lantaran dunia usia belum bangkit di tengah pandemi. Merebaknya Varian Omicron yang lebih menulai dinilai akan kembali memukul dunia ekonomi.
"Jika ke depan gelombang PHK akan besar, lantas salah satu sandaran buruh adalah JHT," paparnya. "Namun JHT mereka baru bisa diambil pada usia 56 tahun."
Di sisi lain, Menaker Ida telah memastikan pekerja yang terkena PHK tak perlu mencairkan JHT karena sudah ada program bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program itu disebutnya tak memungut iuran baru dari pekerja.
"Pemerintah punya program baru perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk teman-teman yang ter-PHK yaitu jaminan kehilangan pekerjaan tanpa adanya penambahan iuran baru dari pekerja," jelas Ida, Selasa (15/2).
(wk/Bert)