Banyak pekerja yang kemudian mempertanyakan nasibnya apabila mereka terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tak bisa mengklaim JHT untuk dana darurat karena belum berusia 56 tahun.
- Bertilia Puteri
- Selasa, 15 Februari 2022 - 14:56 WIB
WowKeren - Aturan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun menuai pro-kontra. Banyak pekerja yang kemudian mempertanyakan nasibnya apabila mereka terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tak bisa mengklaim JHT untuk dana darurat karena belum berusia 56 tahun.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah lantas buka suara mengenai isu tersebut. Ida memastikan pekerja yang terkena PHK tak perlu mencairkan JHT karena sudah ada program bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program itu disebutnya tak memungut iuran baru dari pekerja.
"Pemerintah punya program baru perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk teman-teman yang ter-PHK yaitu jaminan kehilangan pekerjaan tanpa adanya penambahan iuran baru dari pekerja," jelas Ida, Selasa (15/2).
Menurut Ida, program JKP dibayar oleh pemerintah setiap bulannya. Untuk dana awal program ini, pemerintah telah mengucurkan dana hingga Rp 6 triliun.
"Program JKP ini adalah perlindungan sosial ketenagakerjaan baru yang selama ini belum pernah ada," jelas Ida.
Tak hanya uang tunai, program JKP juga memiliki sejumlah manfaat seperti informasi pasar kerja melalui pasker.id. Ada juga fasilitas pejabat fungsional mediator yang menanganan perselisihan dalam industrial, asesmen, dan konseling. Pemerintah juga menyiapkan lembaga pelatihan dan program pelatihan di program ini.
"(Program JKP) mengantarkan peserta kembali pekerjaan dan semua JKP tersebut untuk memastikan pekerja yang diPHK bisa melanjutkan hidupnya dan persiapkan untuk bekerja kembali," paparnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa klaim JKP efektif per 1 Februari 2022. Besarannya pun diklaim cukup untuk membantu pekerja yang terkena PHK.
"Klaim Program JKP tersebut efektif per tanggal 1 Februari 2022. Jadi, JKP adalah bentuk perlindungan jangka pendek bagi Pekerja atau Buruh, karena langsung mendapatkan manfaat seketika berhenti kerja," terang Airlangga dalam keterangan tertulis.
Pekerja yang terkena PHK berhak memperoleh manfaat JKP berupa uang tunai sebesar 45 persen upah di bulan pertama hingga bulan ketiga. Kemudian uang tunai sebesar 25 persen di bulan keempat hingga keenam.
(wk/Bert)