Polisi Beri Pelonggaran Nakes yang Bawa Kendaraan Pribadi Bebas Melintasi Wilayah Ganjil-Genap
Instagram/infobandungkota
Nasional

Kebijakan ganjil-genap hingga saat ini masih diberlakukan dalam mendukung upaya pemerintah untuk menekan angka penyebaran COVID-19. Aturan ini berlaku di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.

WowKeren - Selama pembatasan COVID-19, pihak kepolisian juga menerapkan aturan ganjil-genap untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menekan laju perkembangan virusnya. Kini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memberikan kelonggaran untuk tenaga kesehatan (nakes).

Adapun pelonggaran itu berupa pengecualian bagi nakes atas kebijakan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta. Hal ini dilakukan lantaran kasus COVID-19 di Ibu Kota tengah meningkat. Aturan ini pun berlaku mulai Rabu (16/2) hari ini.

"Mulai besok sampai nanti ada pengumuman selanjutnya, karena (penularan) Omicron masih tinggi, jadi kami beri dispensasi," tutur Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (15/2).


Sambodo menuturkan bahwa para nakes yang menggunakan mobil pribadi dan melewati jalan protokol yang diberlakukan ganjil-genap cukup menunjukkan surat tugas atau kartu keanggotaan organisasi profesi. Dengan begitu, para nakes bisa lebih leluasa saat bertugas di tengah melonjaknya kasus COVID-19.

Sebelumnya, polisi telah menentukan 17 kendaraan yang mendapatkan pengecualian dari aturan ganjil genap di Jakarta, salah satunya kendaraan yang terkait dengan mobilitas tenaga kesehatan. Sambodo menegaskan bahwa pengecualian itu diterapkan bagi para nakes, baik yang menggunakan ambulans maupun kendaraan pribadi.

Seperti yang diketahui, kebijakan ganjil-genap itu diterapkan di sejumlah ruas jalan Ibu Kota, dan saat ini berlaku di 13 titik. Ganjil genap ini sendiri dibagi menjadi dua sesi yakni pagi dan sore. Untuk sesi pagi, berlaku mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Sementara sesi sore mulai pukul 16.00-21.00 WIB.

Berikut ruas jalan yang memberlakukan ganjil-genap adalah Jl Sudirman, Jl MH Thamrin, Jl Rasuna Said, Jl Fatmawati, dan Jl Panglima Polim. Selanjutnya adalah Jl Sisingamangaraja, Jl MY Haryono, Jl Gatot Subroto, Jl S Parman, Tomang Raya, Jl Gunung Sahari, Jl DI Panjaitan, serta Jl Ahmad Yani.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait