Warga Rebut Paksa Jenazah COVID Hingga Kejar dan Lempari Batu Petugas di Maluku
AFP/Ye Aung Thu
Nasional

Terjadi aksi anarkis antara warga dan petugas pemulasaran COVID-19 di Maluku. Warga melempari petugas dengan batu dan merebut paksa jenazah yang teridentifikasi COVID.

WowKeren - Kembali terjadi warga yang tak terima anggota keluarga mereka dimakamkan dengan prosedur COVID-19. Kali ini peristiwa itu terjadi di Provinsi Maluku.

Warga Dusun Ani, Desa Loki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku merebut jenazah COVID saat dibawa untuk dimakamkan sesuai protokol kesehatan di Taman Pemakaman Umum (TPU), pada Senin, (14/2). Dalam video amatir terlihat bahwa saat peti jenazah tiba, warga langsung mengadang petugas pemulasaran COVID-19.

Warga tersebut sempat ditenangkan oleh aparat TNI-Polri dan Satpol PP. Namun, seorang ibu tiba-tiba langsung merebut jenazah sambil memeluk peti mayat sembari berurai air mati.

Belakangan diketahui ibu tersebut adalah istri dari mendiang La Umu Basir (62), pasien yang divonis rumah sakit terinfeksi COVID-19 dan meninggal dunia di RSUD Piru, Seram Bagian Barat, Maluku, pada Senin, (14/2).

Warga yang sudah menunggu kedatangan jenazah Basir langsung memberikan perlawanan terhadap petugas. Mereka berhasil merebut jenazah dan memukul mundur petugas pemulasaran. Suasana pun makin panas saat warga mengejar petugas dan melempari batu terhadap petugas pemulasaran.

Juru Bicara Penanganan COVID-19 Pemerintah Provinsi Maluku, Adonia Rerung yang dikonfirmasi membenarkan terjadinya insiden tersebut. Petugas pemulasaran COVID diadang dan dilempari batu saat membawa jenazah COVID untuk dimakamkan di kampung halaman.


"Iya, benar terjadi pengadangan warga, warga juga melempari petugas pemulasaran," kata Rerung, saat dihubungi pada Rabu, (16/2).

Rerung menyebut pasien tersebut sebelumnya dirawat dengan gejala sakit pendarahan otak. Saat dirawat korban dalam kondisi tak sadarkan diri.

"Saat masuk rumah sakit, pasien lalu di rapid antigen sebagai syarat pasien untuk dirawat di ruangan apa, rapid antigen juga untuk memastikan kesehatan pasien bebas COVID. Jangan sampai pasien terinfeksi lalu dirawat dengan pasien non COVID,"ujarnya.

"Jadi semua pasien yang bergejala pendarahan otak wajib menjalani rapid antigen. Ternyata antigen positif terinfeksi COVID-19," katanya.

Beberapa jam kemudian, kata Rerung, pasien meninggal dunia. Pasien lalu dibawa ke ruangan jenazah untuk pemulasaran, kemudian dimakamkan sesuai protokol COVID di TPU Dusun Ani, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.

"Ketika dibawa ke kampungnya keluarga menolak dan menolak pasien divonis covid, mereka mau memakamkan sendiri," pungkasnya.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait