Nurhasan yang juga merupakan pemimpin Padepokan Tunggal Jati Nusantara ditetapkan sebagai tersangka usai pihak kepolisian melakukan dua kali gelar perkara. Ia dinyatatakan terbukti melakukan tindak pidana..
- Bertilia Puteri
- Kamis, 17 Februari 2022 - 10:32 WIB
WowKeren - Pemimpin ritual maut di Pantai Payangan, Jember, yang menewaskan 11 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pria bernama Nurhasan tersebut kini telah ditahan di Mapolres Jember.
"Terhadap saudara N sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik," jelas Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Rabu (16/2).
Nurhasan yang juga merupakan pemimpin Padepokan Tunggal Jati Nusantara ditetapkan sebagai tersangka usai pihak kepolisian melakukan dua kali gelar perkara. Menurut keterangan saksi dan sejumlah bukti, Nurhasan dinyatatakan terbukti melakukan tindak pidana.
"Didapatkan fakta yang menginisiasi adanya kegiatan ritual adalah saudara N. Dari hasil gelar perkara, sudah dinaikkan dari penyelidikan ke tahapan penyidikan," paparnya.
Sementara itu, Nurhasan sendiri mengaku kepada penyidik bahwa ia sempat mendiskusikan rencana ritual tersebut kepada para pengikutnya, mulai dari waktu hingga biaya. Akhirnya disepakati bahwa ritual dilakukan pada Sabtu (12/2) malam dengan iuran Rp 20 ribu.
"Saat itu bilang, 'Bagaimana kalau malam Minggu? setuju ndak?'" ujar Nurhasan dilansir Tribunnews, Rabu (16/2).
Nurhasan menjelaskan bahwa tidak ada paksaan untuk mengikuti ritual tersebut. Jika ada pengikut yang tidak mau mengikuti ritual tersebut, Nurhasan tak mempersoalkan.
"Jadi berapa iurannya? sekiranya anak-anak mampu. Tidak ada paksaan," paparnya. "Mau ikut, iya. Ndak ikut, iya. Saya tidak memaksa."
Di sisi lain, istri muda dan anak tiri Nurhasan dilaporkan turut menjadi korban tewas dalam tragedi ritual maut tersebut. Istri muda dan anak tiri Nurhasan yang baru berusia 13 tahun tersebut sudah masuk sebagai anggota Padepokan Tunggal Jati Nusantara bersama 98 orang lainnya.
Istri muda Nurhasan yang bernama Ida itu selama ini tinggal di Dusun Gayam, Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji. Sedangkan Nurhasan sendiri tinggal di Dusun Botosari, Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi bersama istri pertama dan ibunya.
Pada saat kejadian, anak Nurhasan dan Ida yang baru berusia dua tahun sebenarnya juga ikut ke Pantai Payangan. Untungnya, balita tersebut selamat dari gulungan ombak karena berada cukup jauh dari bibir pantai. Balita tersebut digendong oleh seorang pengikut Nurhasan yang selamat.
(wk/Bert)