Aksi penyelundupan 9 penyu hijau ke Bali yang diduga untuk kebutuhan konsumsi berhasil digagalkan. Pelaku pun terancam hukuman penjara dan denda hingga Rp 100 juta.
- Amelia Nur Fatimah
- Sabtu, 19 Februari 2022 - 19:40 WIB
WowKeren - Praktik penyelundupan satwa dilindungi kembali terjadi di Indonesia. Sembilan penyu hijau yang statusnya hampir punah akan diselundupkan ke Bali, pada Kamis (17/2). Penyu hijau itu diduga akan dikonsumsi untuk keperluan peringatan hari besar keagamaan.
Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Permana Yudiarso mengatakan sembilan penyu hijau itu diduga untuk tujuan konsumsi masyarakat Bali Selatan. Selain itu, diduga pula untuk perayaan hari besar Hindu di Bulan Maret 2022.
"Dan saat ini seluruh penyu berada di Polres Jembrana. Usia penyu ini yang paling besar sampai 90 tahun dengan ukuran 104 x 100 Cm, untuk yang paling kecil berusia 1,5 tahun dengan ukuran 46 x 44 Cm," ungkap Yudiarso pada Jumat (18/2).
BPSPL Denpasar juga telah berkoordinasi dengan Pelestari Penyu Kurma Asih untuk menampung penyu tersebut. Polres Jembrana Bali telah mengamankan sembilan penyu hijau atau Chelonia mydas pada Kamis (17/2).
"BPSPL Denpasar sudah berkoordinasi dengan kelompok pelestari penyu Kurma Asih di Desa Perancak, Jembrana untuk menampung seluruh penyu dalam rangka pemeriksanaan kesehatan dan langkah lanjut setelah dokter hewan menyatakan sehat, akan segera dilepasliarkan dengan izin Kapolres Jembrana dan penyidik," jelasnya.
"Dugaan pelanggaran dengan pidana melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 1990, tentang KSDAE Pasal 21 atau 2 dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta," sambung Yudiarso.
Sementara itu, Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana secara terpisah mengatakan pihaknya telah menangkap sejumlah orang dalam kasus tersebut.
"Untuk proses hukumnya kita masih dalami terhadap beberapa orang yang sudah kita amankan. Dan nanti kita kembangkan lagi untuk mengetahui asal-usul dari penyu tersebut, serta orang yang ditetapkan sebagai penanggungjawab atas penyu tersebut, nanti akan diinformasikan kembali," pungkasnya.
Terungkapnya penyelundupan penyu itu berawal adanya informasi dari masyarakat pada Kamis (17/2) sore, di area Perairan Pengambengan, Kabupaten Jembrana, Bali. Saat itu, ada sampan fiber yang membawa penyu. Satuan Reserse Kriminal bersama Satuan Polair Polres Jembrana yang mendatangi lokasi pun menemukan penyu-penyu di bawah dak sampan.
(wk/amel)