Warga Kritik Kebijakan Soal Jual-Beli Tanah Dengan BPJS Kesehatan, Dinilai Terlalu Memaksa
Nasional

Atas kebijakan tersebut, sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menuturkan agar masyarakat melaksanakan Peraturan Pemerintah saja. Adapun kebijakan itu mulai berlaku pada 1 Maret 2022.

WowKeren - Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan kebijakan mengenai persyaratan jual-beli tanah. Adapun dalam kebijakan tersebut, per 1 Maret mendatang, kartu peserta BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat jual-beli tanah.

Hal tersebut tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN tertanggal 16 Februari 2022. Atas kebijakan ini, sejumlah warga menilai bahwa hal tersebut tidak tepat.

"Bukan solusi yang tepat sih kalau misalkan beli tanah harus ada kartu BPJS Kesehatan. Enggak ada korelasinya gitu," tutur salah seorang warga yang diketahui identitasnya sebagai Andre kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (19/2).

Selain itu, pekerja asal Bandung itu juga mempertanyakan mengapa birokrasi tersebut malah semakin rumit, dibandingkan dengan lebih sederhana. Ia pun merasa heran atas syarat kepemilikan BPJS Kesehatan dalam transaksi jual-beli tanah. "Harapannya ya semoga makin simple aja gitu, buat pengurusan jual-beli tanahnya," imbuhnya.


Hal senada juga disampaikan oleh warga lainnya yakni Wisnu yang berpendapat bahwa menjadikan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat jual-beli tanah itu dinilai terlalu memaksa. Menurutnya, tujuan pemerintah dengan kebijakan itu mungkin memang cukup mulia agar masyarakat mau membuat BPJS Kesehatan dan terjamin dananya jika sewaktu-waktu sakit.

"Hanya saja, antara instansi agraria dan kesehatan ini enggak terlihat keterkaitannya," ujar Wisnu. "Makanya terkesan jadi agak memaksakan, kalo masyarakat yang jual beli tanah harus menyertakan juga BPJS Kesehatan."

Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai penyiar Radio itu mengatakan jika tujuannya ingin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial, pemerintah sebaiknya melakukannya dengan cara lain. Seperti dengan berbagai program "revolusi mental" dan perilaku yang selama ini digaungkan agar masyarakatnya sadar dan mau membuat BPJS sendiri.

Selanjutnya, kritikan juga datang dari Dera (27), yang merasa tidak setuju dengan kebijakan yang akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2022 itu. Hal ini disebabkan menurutnya syarat soal kepesertaan BPJS Kesehatan dengan jual-beli tanah tidak ada hubungannya.

"Biar pemerintah tau aset kekayaan orang yang jual beli tanah apa gimana harusnya yang sinkron itu memakai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bukan BPJS karena BPJS tidak ada hubungannya sama sekali," ungkap Dera.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait