Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual-Beli Tanah Mulai 1 Maret 2022, Ini Kata Menteri ATR
Nasional

Dijelaskan bahwa kebijakan ini diputuskan sejalan dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

WowKeren - Kartu peserta BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat jual-beli tanah mulai 1 Maret 2022 mendatang. Hal ini terungkap dalam surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN tertanggal 16 Februari 2022.

Menurut surat tersebut, kartu peserta BPJS Kesehatan disebut menjadi syarat permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli. Pelaksanaan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022.

"Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan," lanjut surat tersebut.

Dijelaskan bahwa kebijakan ini diputuskan sejalan dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Adapun JKN disebut sebagai bagian dari sistem jaminan nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib. Mengingat JKN bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

"Dengan demikian seluruh penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan termasuk warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia," demikian kutipan surat tersebut.


Kekinian, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil buka suara menanggapi aturan baru tersebut. "Kita melaksanakan Peraturan Pemerintah saja," ujarnya kepada detikcom, dikutip Sabtu (19/2).

Di sisi lain, Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi telah mengonfirmasi aturan baru tersebut. Menurutnya, setiap pembeli tanah harus melampirkan kartu BPJS Kesehatan mulai 1 Maret mendatang.

"Itu memang benar adanya. Sesuai Inpres yang sudah ada. Inpres no 1 tahun 2022. Mulai efektif itu 1 Maret 2022. Setiap pembeli tanah harus melampirkan kartu BPJS Kesehatan," ujarnya.

Taufiqulhadi menjelaskan bahwa kebijakan ini sebenarnya memiliki hubungan. Pemerintah disebutnya ingin memastikan bahwa masyarakat memiliki jaminan kesehatan, sehingga BPJS Kesehatan digunakan sebagai salah satu syarat dokumen berbagai keperluan.

"Itu sekilas seperti tak ada hubungannya. Tapi hubungannya dalam konteks kehadiran negara. Presiden ingin rakyatnya terjamin kesehatannya di seluruh-seluruhnya," tukasnya. "Maka Presiden gunakan segala infrastruktur yg ada di dalam pemerintahan untuk mencapai tujuan itu."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait