Kepesertaan Wajib BPJS Kesehatan Dikritik, Dinilai Tak Bermanfaat Bagi TKI di Luar Negeri
bpjs-kesehatan.go.id
Nasional

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN mewajibkan Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri kurang dari 6 bulan untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

WowKeren - Para pekerja migan Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri kurang dari enam bulan kini diwajibkan untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Mewajibkan Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri kurang dari 6 (enam) bulan untuk menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional selama berada di luar negeri," demikian kutipan poin 26 Inpres No 1 Tahun 2022.

Menanggapi hal ini, Eni Lestari selaku aktivis Tenaga Kerja Wanita Indonesia di Hong Kong lantas buka suara. Menurutnya, saat ini tidak ada manfaat yang bisa didapatkan para TKI (tenaga kerja Indonesia) dari kepesertaan BPJS Kesehatan.


Dengan sistem yang diterapkan saat ini, Eni menilai manfaat BPJS Kesehatan hanya bisa didapatkan oleh para pekerja migran yang sudah kembali ke Tanah Air. Sedangkan mereka yang masih bekerja di luar negeri tidak dapat merasakan manfaat BPJS Kesehatan.

"Jelas kalau sistemnya BPJS begitu hanya bisa diakses di Indonesia dan kita hanya membayar. Itu hanya menjadi program menarik uang dari kami tapi sebenarnya tidak punya manfaat dan faedah untuk kami," jelas Eni kepada Kompas.com, Senin (21/2). "Jadi hanya segelintir orang yang kira-kira mendapatkan (manfaat). Misalnya mereka yang dipulangkan dalam posisi tidak diobati oleh majikan atau mereka yang dalam kondisi mati atau meninggal di luar negeri."

Selain itu, Eni juga menyinggung bahwa tidak ada fasilitas kesehatan di luar negeri yang menjadi mitra untuk memberikan layanan manfaat BPJS Kesehatan. Oleh sebab itu, Eni mengaku selama ini pihaknya mengkritik kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan bagi para pekerja migran.

"Walaupun kita dipaksa untuk punya BPJS Kesehatan selama enam bulan di sini atau berapa lama pun, itu tidak akan punya manfaat karena BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan tidak punya partner di luar negeri, tidak punya klinik-klinik yang bisa direkomendasikan ke kami untuk berobat," katanya. "Jadi ini bukan masalah kami mau atau tidak mau. Kami menolak aturan seperti ini. Kami menunggu sosialisasi dari pemerintah nanti. Kami akan menyikapi jika pemerintah tetap memaksakan pemberlakuan BPJS Kesehatan ini."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait