Jokowi Panggil Menaker dan Menko Perekonomian, Minta Kebijakan JHT Direvisi
presidenri.go.id
Nasional

Presiden Joko Widodo akhirnya memerintahkan Menaker dan Menko Perekonomian untuk merevisi kembali aturan baru JHT. Pasalnya, berbagai pihak diketahui menentang aturan tersebut.

WowKeren - Aturan baru pencarian JHT terus menuai protes dari berbagai pihak. Mereka juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk membatalkan aturan baru yang menyebut JHT baru bisa diambil saat usia 56 tahun. Tak hanya itu, sejumlah persatuan buruh juga menuntut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mundur dari jabatannya.

Di tengah banjir protes itu, Jokowi akhirnya memanggil Menaker Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (21/2) kemarin. Hal itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.

"Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah. Terutama yang sedang menghadapi PHK," kata Pratikno.

Ketentuan lebih lanjut nantinya akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau regulasi yang lainnya. Sayangnya, Pratikno tidak menjelaskan lebih detail mengenai hal tersebut.

Diketahui, aturan JHT cair di usia 56 tahun ditetapkan lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Pratikno tidak memberikan keterangan lebih detaik, apakah aturan baru ini yang bakal direvisi atau lainnya.


Sebelumnya, aturan baru JHT disahkan pada 4 Februari llalu. Aturan ini menggantikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang memperbolehkan dana JHT cair sebelum usia 56 tahun saat terkena PHK.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji, menyebut peserta yang mengundurkan diri, terkena PHK atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, manfaat JHT akan dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.

Dian juga menyebutkan jaminan hari tua bisa dicairkan sebagian tanpa menunggu peserta berusia 56 tahun. Yaitu hanya sebesar 30 persen. Selain itu, ada syarat ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun yang harus dipenuhi sebelumnya.

Pratikno menyebut Jokowi terus mengikuti aspirasi dan memahami keberatan pekerja terkait dengan aturan baru JHT. Namun di sisi lain, kata dia, Jokowi juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi.

"Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," pungkasnya.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait