2 Polisi Terdakwa Pembunuhan Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Pertimbangannya
Unsplash/Joel Muniz
Nasional

Terdakwa dinilai mengabaikan sejumlah asas dalam menggunakan senjata api hingga membuat empat orang anggota Laskar FPI tewas tertembak. Keempat korban antara lain M. Reza, Akhmad Sofiyan, Muhammad Suci Khadavi, dan Luthfil Hakim.

WowKeren - Dua anggota polisi yang menjadi terdakwa kasus penembakan laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek menerima tuntutan 6 tahun penjara. Jaksa meyakini bahwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus KM 50.

"Menuntut agar majelis PN Jakarta Selatan yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang bersama-sama," tutur jaksa yang hadir secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/2). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan."

Jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa kedua terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan tercela saat menjalankan tugasnya sebagai polisi. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan tuntutan mereka.

"Terdakwa selama bertugas sebagai polisi tidak pernah melakukan perbuatan tercela," tutur jaksa.

Menurut jaksa, Yusmin telah menjadi anggota polisi selama 20 tahun sedangkan Fikri telah bertugas selama 15 tahun. Jaksa juga mengatakan bahwa kedua terdakwa tengah menjalankan tugas pada saat insiden KM 50 terjadi.

"Terdakwa sedang menjalankan tugas," tambahnya.


Di sisi lain, ada sejumlah pertimbangan yang memberatkan Yusmin dan Fikri. Salah satunya adalah terdakwa dinilai mengabaikan sejumlah asas dalam menggunakan senjata api.

"Tidak memperhatikan asas legalitas, nesesitas, proporsionalitas dalam menggunakan senjata api," katanya.

Menurut jaksa, perbuatan mereka membuat empat orang anggota Laskar FPI tewas tertembak. Keempat korban antara lain M. Reza, Akhmad Sofiyan, Muhammad Suci Khadavi, dan Luthfil Hakim.

"Terdakwa secara bersama-sama menghilangkan nyawa empat orang anggota Laskar FPI," tukasnya.

Sebagai informasi, ada tiga anggota polisi yang menjadi terlapor dalam kasus unlawful killing empat anggota Laskar FPI ini. Namun salah satu terlapor meninggal dunia akibat kecelakaan pada tahun 2021 lalu.

Dalam kasus ini, anggota FPI sempat terlibat dalam aksi kejar-kejaran dan baku tembak dengan polisi dari Polda Metro Jaya. Aksi itu terjadi di depan Hotel Novotel, Karawang, Jawa Barat, hingga ke kawasan KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Jaksa menyebut anggota Laskar FPI ditembak dari jarak dekat oleh tiga anggota polisi hingga akhirnya tewas.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait