Salah satu kasus di Indonesia yang disorot oleh AS adalah penembakan enam laskar FPI di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Dalam laporan tersebut, Kemlu AS merujuk pada laporan Komnas HAM terkait penembakan enam laskar FPI pada Desember 2020 lalu.
Kedua terdakwa bernama Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella itu dibebaskan dari tuntutan jaksa. Diketahui, jaksa sebelumnya telah menuntut keduanya untuk dipenjara selama enam tahun.
Terdakwa dinilai mengabaikan sejumlah asas dalam menggunakan senjata api hingga membuat empat orang anggota Laskar FPI tewas tertembak. Keempat korban antara lain M. Reza, Akhmad Sofiyan, Muhammad Suci Khadavi, dan Luthfil Hakim.
Sedianya, pada Selasa (25/1) hari ini, sidang pemeriksaan terdakwa seharusnya digelar di PN Jaksel. Namun sidang tersebut diputuskan ditunda hingga pekan depan.