Majelis Hakim Tak Lengkap, Sidang Pemeriksaan Terdakwa Penembakan Laskar FPI Ditunda
Unsplash/Max Kleinen
Nasional

Sedianya, pada Selasa (25/1) hari ini, sidang pemeriksaan terdakwa seharusnya digelar di PN Jaksel. Namun sidang tersebut diputuskan ditunda hingga pekan depan.

WowKeren - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan penembakan atau unlawful killing terhadap enam orang mantan laskar FPI sebelumnya, terungkap situasi mencekam yang terjadi di dalam mobil kala polisi membawa empat mantan laskar FPI tersebut. Salah seorang polisi disebut sempat terlibat dalam pertengkaran dengan mantan laskar FPI itu hingga akhirnya menembak mati.

Kini, persidangan masih terus berlanjut yakni sidang pemeriksaan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan yang sedianya digelar pada Selasa (25/1) hari ini. Namun majelis hakim dalam kasus tersebut diketahui tidak lengkap, sehingga sidang pemeriksaan terdakwa ditunda.

"Perlu kami sampaikan kepada jaksa penuntut dan terdakwa bahwa ketua majelis ada tugas lain yaitu mengikuti pelatihan teknis sehingga persidangan ini harus ditunda," tutur anggota majelis hakim Suharno dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/1).


Adapun sidang tersebut ditunda selama sepekan. Artinya, sidang akan digelar pada Rabu (2/2) mendatang. Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Henry Yosodiningrat mengatakan bahwa pihaknya juga tidak mau melanjutkan sidang apabila majelis hakim dalam kasus tersebut tidak lengkap.

Maka dari itu, Henry pun tidak mempermasalahkan apabila hakim memutuskan untuk menunda sidang pemeriksaan tersebut hingga pekan depan. Selain itu, ia juga mengaku tidak memiliki persiapan khusus terkait sidang pemeriksaan terdakwa pada pekan depan.

Henry hanya meminta para terdakwa untuk menyampaikan keterangan dalam sidang berikutnya berdasarkan fakta yang sebenarnya dan tidak mengarang dalam kejadian penembakan mantan anggota laskar FPI tersebut. "Jadi jangan memberikan yang ngarang karena apa, kami turut mempertanggungjawabkan di muka hukum, dan di hadapan Allah," terang Henry.

Seperti yang diketahui, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan sebelumnya telah didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50. Sebenarnya yang didakwa tidak hanya mereka berdua, melainkan ada seorang polisi lagi yakni Ipda Elwira Priadi, namun yang bersangkutan telah meninggal dunia akibat kecelakaan.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait