Rumah Bupati Probolinggo yang Disita Ternyata Jadi Kontrakan, KPK Akhirnya Titipkan ke Penghuni
Nasional

Salah satu rumah milik Bupati Probolinggo non-aktif, Puput Tantriana Sari, yang disita KPK rupanya tengah dikontrak oleh keluarga lain. Penghuni mengaku tidak tahu jika rumah yang ditinggali tersebut adalah milik Bupati Probolinggo non-aktif.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sebagian aset milik Bupati Probolinggo non-aktif, Puput Tantriana Sari. Sebagai informasi, Puput dan suaminya Hasan Aminuddin telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Salah satu rumah milik Puput yang disita KPK tersebut rupanya tengah dikontrak oleh keluarga lain. Mereka mengaku tidak tahu jika rumah yang ditinggali tersebut adalah milik Bupati Probolinggo non-aktif dan akan disita KPK.

Kekinian, KPK mengizinkan penghuni kontrakan tersebut untuk tetap tinggal di rumah itu meski tanah dan bangunannya telah disita. Tim penyidik KPK disebut sudah berkoordinasi dengan penghuni kontrakan tersebut.

"Tim penyidik sudah koordinasi dengan penghuni bangunan yang disita dimaksud. Untuk sementara ini, benar barang bukti tersebut dititipkan dengan berita acara penitipan kepada penghuni rumah untuk menempati dan merawatnya," jelas Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (22/2).

Para penghuni kontrakan itu disebut bisa memahami situasi penyitaan KPK. "Mereka (para penghuni kontrakan) dapat memahami bahwa saat ini tanah bangunan dimaksud telah dilakukan penyitaan sebagai bagian proses hukum terkait dugaan TPPU dengan tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dkk," tambahnya.


Sebelumnya, penghuni kontrakan yang bernama Nur Lela mengaku tidak mengetahui bahwa rumah tersebut merupakan milik Bupati Probolinggo. Ia pun sempat kaget kala melihat kedatangan rombongan mobil KPK dengan pengawalan bersenjata lengkap.

"Tidak tahu kalau rumah yang saya kontrak akan disita KPK, saya sekadar menempati rumah ini dan kontrak bersama keluarga tiga tahun. Saya juga tidak tahu nama pemilik rumah ini karena saya ikut suami di sin," kata penghuni kepada awak media, Minggu (20/2).

Setelah diberi penjelasan, ia akhirnya memahami maksud kedatangan KPK. Petugas KPK lantas memasang papan di dinding rumah bagian depan yang menyatakan bahwa rumah tersebut telah disita.

Di sisi lain, tim penyidik KPK telah menyita aset senilai Rp 7 miliar terkait kasus dugaan pencucian uang Puput dan Hasan. Aset tersebut antara lain tanah dan bangunan di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Probolinggo, dan juga tiga bidang tanah di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Probolinggo.

Selain itu, ada pula satu bidang tanah di Desa Alas Kandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Dan satu bidang tanah di Desa Sumberlele, Kecamataan Kraksaan, Probolinggo.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait