Kalah dari Rezky Aditya Karena Kurang Bukti, Wenny Ariani Klaim Punya Dasar Kuat Ajukan Banding
WowKeren/Fernando
Selebriti

Wenny Ariani masih menunggu hasil banding yang diajukan terkait keputusa Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan terhadap Rezky Aditya. Klaim punya dasar kuat untuk tetap maju.

WowKeren - Saat ini Wenny Ariani masih menunggu hasil banding yang diajukan terkait gugatannya terhadap Rezky Aditya tentang dugaan penelantaran anak. Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan Wenny lantaran Rezky Aditya tidak terbukti sebagai ayah kandung sang putri pada Kamis (3/2).

"Saya dengan tim kuasa hukum saya sedang mengajukan banding... tinggal nunggu kabar apakah diterima atau tidak," kata Wenny Ariani kepada WowKeren saat ditemui di bilangan Senayan, Jakarta.

Setidaknya Wenny Ariani harus menunggu selama dua minggu sampai benar-benar tahu apakah permohonan bandingnya ditolak atau diterima. Selain itu, Wenny mengungkapkan kekecewaannya setelah gugatan terhadap Rezky Aditya ditolak. Pasalnya, ia tidak memahami mengapa gugatannya sampai ditolak pengadilan.

Gugatan Wenny Ariani dinilai kurang bukti ketika dirinya sudah mengajukan tes DNA namun rupanya ditolak oleh pengadilan. Menurutnya, tes DNA adalah satu-satunya bukti kuat untuk membuktikan Kekey putri Rezky atau bukan.

"Saya tidak tau dasarnya tapi menurut pihak pengadilan kurangnya bukti cuman menurut saya sendiri buktinya cukup DNA kalo bukti lain sudah ada, dari awalnya Rezky mengakui hanya bisnis hingga mengaku kenal, kurang bukti di dimana ya. Satu-satunya bukti hanya tes DNA dan itu tidak dikabulkan. Saya kecewa," terang Wenny Ariani.


Terikait alasannya ngotot maju, Wenny Ariani mengklaim punya dasar kuat yakni berpegangan pada Undang-Undang Pernikahan yang sudah direvisi. Dalam UU tersebut ada penjelasan mengenai hak anak di luar nikah.

"Yang jadi dasar saya maju adalah Undang-Undang Pernikahan yang sudah di revisi itu kan sudah di sebutkan bahwa setiap anak di luar nikah tidak disebutkan setiap anak diluar nikah, yang sudah kawin atau belum tidak disebutkan," ungkap Wenny.

"Tapi disebutkan setiap anak di luar nikah berhak mendapatkan hak perdataaan. Bukan hanya dari ibu kandung tapi dari ayah biologisnya yang bisa di buktikan dengan tes DNA," lanjutnya.

Wenny Ariani berpendapat manusia tidak luput dari kesalahan. Gugatannya terhadap Rezky ini menurutnya sebagai upaya agar putrinya tidak terkena imbas dari kesalahan orang tua.

"Menurut saya kita semua tidak luput dengan kesalahan tapi apakah kesalahan tidak bisa di perbaiki. Kesalahan itu ada di orang tua. Anak saya tidak bersalah, anak saya mempunyai hak dan kekuatan hukum sendiri," sambung Wenny.

Mengenai majelis hakim yang memenangkan Rezky Aditya dalam gugatannya, Wenny Ariani sudah diberitahu oleh pengacara terlebih dulu dua jam sebelumnya. Meski kalah dari Rezky, ia masih punya harapan agar sang putri bisa mendapat hak sebagai anak.

"Kalau bicara ekspetasi kan kita kan maunya dikabulkan.. tetapi sebetulnya 2 jam sebelumnya pengacara sudah memberi tau saya bahwa mereka baca dan sudah tau akan ditolak," tutup Wenny Ariani.

(wk/inta)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait