Anak Bupati Langkat Non aktif Diduga Terlibat, LPSK Serahkan 3 Poin Utama Kasus Kerangkeng Manusia
Nasional

Proses hukum kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non aktif tampaknya masih terus bergulir. Meski demikian, hingga saat ini, LPSK menyebut belum ada kepastian hukum.

WowKeren - Pada temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelumnya, disebut ada keterlibatan anggota TNI-Polri dalam kasus "kerangkeng manusia" di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-Angin.

Kini, giliran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyampaikan tiga poin utama kepada Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan, LPSK mendapatkan 25 temuan, di antaranya adalah informasi keterlibatan anak bupati dan orang-orang dari organisasi tertentu, serta adanya keterlibatan oknum anggota TNI.

"Setidaknya ada lima oknum TNI yang terlibat. Nama, pangkat, dan kesatuan sudah ada di tangan LPSK," tutur Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan tertulis, Kamis (3/3).

Edwin pun memaparkan tiga poin utama yang disampaikan oleh LPSK kepada Mahfud MD. Pertama, Kemenko Polhukam diminta untuk hendak mendorong penegakan hukum yang berorientasi terhadap pemenuhan hak-hak korban.

Hal ini dilatarbelakangi dan mempertimbangkan peristiwa yang telah berlangsung selama 10 tahun terkahir, termasuk di antaranya banyaknya korban, serta diduga kuat melibatkan banyak pihak.


Kemudian, kata Edwin, LPSK juga telah menyampaikan informasi kepada Kemenko Polhukam terkait dengan temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat non aktif Terbit, pada tanggal 18 Januari 2022 lalu, atau ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan penangkapan.

Akan tetapi, menurut Edwin, hingga saat ini belum ada informasi tentang tindak pidana dan status tersangka atas peristiwa temuan kerangkeng tersebut. Poin berikutnya adalah terkait proses hukum.

LPSK menilai bahwa perlu adanya koordinasi dan melakukan pemantauan yang dilakukan Kemenko Polhukam, termasuk asistensi terhadap pihak-pihak terkait atas kepastian hukum dan pasal yang akan dikenakan.

Dengan begitu, kata Edwin, seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum dengan tetap mengedepankan dan mengakomodasi hak-hak korban, khususnya saksi dan korban, serta siapa pun yang memiliki informasi penting guna pengungkapan perkara kerangkeng tersebut.

"Perlu didalami dugaan terjadinya penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan perdagangan orang serta pembiaran terhadap peristiwa yang diduga telah berlangsung selama 10 tahun ini," papar Edwin.

Poin terakhir yang disampaikan oleh LPSK adalah Kemenko Polhukam perlu mendorong ketegasan dan percepatan penegakan hukum dalam pengungkapan perkara. Hal ini bertujuan agar masyarakat kembali optimis dan berani menyampaikan kebenaran, serta menuntut hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru