Ditendang Hingga Dipaksa Minum Air Seni, Komnas HAM Ungkap Praktik Penyiksaan di Lapas Yogyakarta
Nasional

Komnas HAM mengungkap temuan praktik penyiksaan di lapas Narkotika kelas II A Yogyakarta. Aksi kekerasan hingga merendahkan martabat manusia disebut terjadi di lapas tersebut.

WowKeren - Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) merampungkan hasil pemantauan dan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM terhadap warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Yogyakarta. Komnas HAM pun menemukan adanya praktik kejam penyiksaan dengan intensitas tinggi terhadap warga binaan di lapas tersebut.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan, aksi kekerasan hingga penyiksaan di Lapas Yogya sudah melampaui batas sehingga Komnas HAM harus turun tangan menindaklanjutinya. Damanik menyebut bahwa aksi tersebut dilakukan dengan dalih pendisiplinan.

"Banyak pelanggaran dalam hal kekerasan, perendahan martabat (manusia), pelecehan seksual. Praktik itu ada. Di Lapas Yogya mereka mau langkah pembinaan, tapi kami dapat laporan berbagai pelanggaran bertentangan dengan aturan anti penyiksaan, UU HAM, SOP Permenkumham,” ungkap Taufan Damanik pada Senin (7/3).

"Walau tujuan tadi untuk mendisplinkan tapi kan mendisplinkan satu hal, hal lain yang namanya kekerasan, perendahan martabat tidak bisa ditoleransi," sambungnya.


Sementara itu, Ketua Tim Pemantauan Komnas HAM, Tama Tamba mengungkap hasil temuan berupa penyiksaan dan perbuatan merendahkan oleh petugas lapas kepada warga binaan. Petugas melakukan tindak kekerasan berupa pemukukan hingga tendangan, Bahkan, petugas juga melakukan aksi merendahkan martabat manusia dengan memaksa warga binaan memakan muntahan dan meminum air seni.

"Terdapat sembilan tindakan penyiksaan kekerasan fisik. Ditendang dan diinjak-injak dengan menggunakan sepatu PDL dan lain-lain. WBP diminta memakan muntahan makanan, diminta meminum air seni, dan mencuci muka menggunakan air seninya. Pencukuran dan penggundulan rambut bahkan dalam kondisi telanjang," beber Tama Tamba.

Tama menyebut bahwa praktik penyiksaan tersebut terjadi ketika warga binaan baru masuk lapas pertama kali dalam kurun waktu satu hingga dua hari. Praktik penyiksaan tersebut terjadi pada Masa Pengenalan Lingkungan dan saat warga binaan melakukan pelanggaran.

Sebelumnya diketahui bahwa sejumlah mantan narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta mengadu ke Ombudsman Perwakilan DIY dan Jawa Tengah pada November 2021 lalu. Aduan itu terkait dugaan penganiayaan dan pelecehan seksual yang mereka alami selama di lapas tersebut.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait