Sama-sama Ancam Keutuhan NKRI, BNPT Ungkap Beda Penanganan KKB dan Teroris Berbasis Agama
https://www.bnpt.go.id/
Nasional

BNPT menjelaskan perbedaan antara KKB dengan aktivitas terorisme yang mengatasnamakan agama di Indonesia. BNPT pun juga melakukan penanganan yang berbeda untuk keduanya.

WowKeren - Aksi terorisme kelompok yang mengatasnamakan agama dan KKB sejak dulu jadi salah satu masalah utama yang mengancam kesatuan NKRI. Meski begitu, KKB dan aktivitas terorisme di Indonesia adalah 2 bentuk ancaman yang berbeda.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengatakan ada perbedaan pola penanganan antara Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua dengan kelompok teroris mengatasnamakan agama. Direktur Pencegahan BNPT Brigadir Jenderal Ahmad Nurwakhid menjelaskan bahwa beda penanganan tersebut didasari karena perbedaan ideologi yang dipegang kedua kelompok itu. Teroris KKB memiliki ideologi untuk memisahkan diri dengan Indonesia sementara yang berbasis agama ingin mengubah ideologi pancasila.

"Mengganti ideologi negara pancasila dengan khilafah atau transnasional menurut versi mereka, sementara yang KKB ingin memisahkan diri," jelas Nurwakhid.

Dengan dasar itu, Ahmad menuturkan bahwa pendekatan penanganan terorisme yang dilakukan atas nama agama lebih menonjolkan penanganan sisi ideologi. Hal itu sambil diselingi pendekatan politik karena mereka juga melancarkan aksi atau gerakkan politik.


"Karena radikal terorisme yang mengatasnamakan agama itu kan ideologi, ingin mengubah ideologi negara dengan ideologi transnasional atau khilafah menurut versi mereka," bebernya.

Sementara itu, untuk penanganan teroris di KKB, Nurwakhid menyebut jika BNPT lebih menonjolkan pendekatan politik karena mereka sebatas ingin memisahkan diri dari Indonesia. Namun tidak ingin mengubah ideologi negara Pancasila sebagaimana teroris yang mengatasnamakan agama.

"Kami tonjolkan pendekatan politik, terutama di tingkat nasional tapi tetap ideologi juga ada pendekatan, yaitu bagaimana kita menanamkan wawasan kebangsaan, nilai-nilai pancasila, nasionalisme dan lain sebagainya itu sebagai pencegahannya," lanjut Nurwakhid.

Meski pola pendekatannya berbeda, Ahmad menekankan bahwa pola penangangan dua bentuk aktivitas terorisme yang ada di Indonesia itu sama-sama didasari atas amanah Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018. Yaitu penanggulangan terorisme secara holistik, dari hulu sampai hilir.

"Hulunya pencegahan hilirnya penegakan hukum, demikian pula terorisme KKB juga begitu, hulunya pencegahan hilirnya penindakan. Pencegahan dilakukan dengan tiga strategi yaitu kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi," pungkas Nurwakhid.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait