Tes PCR dan Antigen Tak Lagi Jadi Syarat Perjalanan, Bagaimana Jika Ada Penumpang Bergejala Covid?
Nasional

Kebijakan penghapusan tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan domestik itu mulai berlaku pada Selasa (8/3) kemarin. Pihak Kemenkes pun menerangkan langkah yang diambil apabila ada penumpang bergejala COVID-19.

WowKeren - Pemerintah saat ini diketahui tengah memberlakukan pelonggaran pembatasan COVID-19. Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya uji coba menuju endemi.

Adapun kebijakan pelonggaran yang baru saja dikeluarkan oleh pemerintah adalah penghapusan syarat tes COVID-19, baik tes PCR maupun antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah menerima vaksinasi dosis lengkap atau booster. Lantas, bagaimana dengan calon penumpang yang bergejala COVID-19? Berikut penjelasannya.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa penentuan apakah seseorang bergejala COVID-19 harus dilakukan dengan pemeriksaan. Menurutnya, tidak hanya dilihat dari gejala yang muncul saja.

"Rasanya agak sulit kalau saat melakukan perjalanan kita melakukan tes, kemudian menemukan seseorang positif," tutur Nadia saat melakukan konferensi pers "Update Perkembangan COVID-19 di Indonesia", Selasa (8/3).


Meski begitu, Nadia menuturkan bahwa ada langkah antisipasi bila terjadi kasus positif COVID-19 pada pelaku perjalanan. Salah satunya adalah langkah penanganan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang tersebar di pintu-pintu kedatangan atau masuk ke Indonesia.

Nadia mengungkapkan bahwa Kantor Kesehatan Pelabuhan tersebut tentunya sudah terbiasa menangani dan mengantisipasi kasus-kasus seperti itu. Sementara mengenai keputusan penghapusan syarat menunjukkan hasil negatif tes COVID-19 itu sudah dipertimbangkan dengan matang oleh pemerintah dan para pakar di bidangnya.

"Pada prinsipnya, kita akan hidup berdamai dengan COVID-19. Oleh karena itu, menjadi penting proteksi pada diri kita dan memproteksi orang lain," papar Nadia. "Selain vaksinasi, tentunya menjaga protokol kesehatan tetap menjadi bagian yang harus kita kerjakan."

Kebijakan penghapusan syarat menunjukkan hasil tes COVID-19 negatif bagi pelaku perjalanan domestik itu sendiri tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas No. 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang diteken Ketua Satgas COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 8 Maret 2022.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait