Bebas Tes COVID-19 Berlaku Mulai 8 Maret 2022, Ini Aturan Naik Pesawat dan KA Bagi yang Belum Vaksin
AFP/Adek Berry
Nasional

Aturan bebas tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah divaksinasi dosis lengkap itu resmi berlaku mulai hari ini. Aturan ini juga mengatur bagi yang belum divaksin atau baru menerima satu dosis.

WowKeren - Pemerintah sebelumnya telah memutuskan untuk menghapus syarat tes COVID-19, baik PCR maupun antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang telah divaksinasi dua dosis. Adapun ketentuan baru itu berlaku bagi penumpang jalur darat, laut, dan udara.

Ketentuan tersebut kini telah terbit dan resmi mulai berlaku pada Selasa (8/3) hari ini. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

"Perjalanan domestik juga dimulai dengan prinsip kehati-hatian, yaitu pemantauan lewat aplikasi PeduliLindungi, vaksinasi lengkap dan booster, tidak lagi bergejala, serta kepatuhan terhadap protokol kesehatan," ujar Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Darurat Satgas Penanganan COVID-19 TNI Purn Alexander K Ginting dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/3).

Dengan begitu, artinya bahwa kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan domestik dengan moda transportasi udara, laut, dan darat. Baik menggunakan kendaraan pribadi maupun umum seperti penyeberangan dan kereta api antarkota, serta ke daerah di seluruh Indonesia.


Mengingat bagi masyarakat yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis kedua atau booster tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR atau Antigen, lantas bagaimana dengan masyarakat yang baru mendapat dosis pertama atau bahkan belum sama sekali?

Dalam aturan tersebut juga diatur bagi pelaku perjalanan domestik yang baru mendapatkan suntikan vaksin COVID-19 dosis pertama, wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif. Adapun hasil ini yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid antigen yang diambil kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Sementara bagi pelaku perjalanan domestik yang memiliki penyakit komorbid berat dan belum divaksinasi COVID-19 sama sekali, wajib melampirkan hasil tes PCR negatif dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain membawa hasil tes negatif PCR, bagi pelaku perjalanan dengan komorbid berat juga wajib melampirkan surat keterangan kesehatan dari rumah sakit dalam kurun waktu 1x24 jam yang menyatakan belum atau tidak bisa divaksinasi.

"PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," bunyi salah satu poin SE.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait