Bebas Tes PCR dan Antigen, Ini Syarat Baru Untuk Pelaku Perjalanan Domestik
AFP/Sonny Tumbelaka
Nasional

Selain memberikan pelonggaran kepada wisatawan mancanegara, pemerintah juga memberlakukan kebijakan bebas tes PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan domestik.

WowKeren - Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan akan menerapkan kebijakan pembebasan karantina bagi turis asing yang hendak ke Bali. Adapun uji coba kebijakan tersebut mulai berlaku pada Senin (7/3) hari ini.

Tidak hanya itu, pemerintah juga memutuskan untuk menghapus syarat tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan domestik. Hal ini diputuskan setelah Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa ketentuan baru itu berlaku bagi penumpang jalur darat, laut, dan udara. Adapun ketentuan ini berlaku bagi masyarakat yang telah menerima dua dosis vaksin COVID-19.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif," tutur Luhut dalam jumpa pers secara virtual yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/3).


Lebih lanjut, Luhut menuturkan bahwa aturan baru tersebut akan dituangkan dalam surat edaran yang diterbitkan dan berlaku dalam waktu dekat. Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga mendorong masyarakat untuk mengikuti vaksinasi hingga tuntas. Ia menekankan bahwa vaksinasi menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mengakhiri pandemi COVID-19.

"Selain itu semua peta jalan yang dibuat hingga hari ini juga tetap diberlakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tetap menjunjung tinggi tahapan yang sering kami sampaikan yakni bertahap, bertingkat dan berlanjut untuk memitigasi hal-hal yang tidak diinginkan," jelas Koordinator PPKM Jawa-Bali itu.

Sementara bagi PPLN yang tiba di Bali tidak hanya dibebaskan dari karantina, melainkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) JUGA menerbitkan aturan pembukaan Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa on Arrival (VOA) khusus untuk wisatawan dari 23 negara.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait