Langka dan Harganya Meroket, Jastip Minyak Goreng Kini Muncul Jadi Peluang Usaha Baru
Nasional

Jasa titip muncul jadi peluang usaha baru di tengah kelangkaan minyak goreng di pasaran. Lantas, apakah praktik jastip minyak goreng yang mematok harga di atas HET tak melanggar aturan?

WowKeren - Di tengah kelangkaan minyak goreng dan harganya yang melambung di pasaran, ada saja orang bisa memanfaatkannya sebagai peluang usaha. Masyarakat kini mulai membuka jasa titip (jastip) minyak goreng sebagai peluang usaha baru di tengah kelangkaan komoditas tersebut. Jastip mematok harga minyak goreng rata-rata di atas harga eceran tertinggi (HET).

Jastip minyak goreng itu pun ramai ditawarkan di media sosial, salah satunya Facebook. "Yang mau jastip minyak goreng, monggo ya, di sini stoknya banyak untuk merek random lah ya 1 liter Rp19 ribu, 2 liter Rp38 ribu," tulis salah satu pengguna Facebook melansir Cnnindonesia.com. "Open jastip minyak goreng pembelian minimal per dus kemasan 2 liter isi 6 bungkus dengan harga Rp300 ribu satu dus," tawar yang lain.

Menanggapi fenomena jastip tersebut Kementerian Perdagangan buka suara. Kemendag menyebut bahwa pihaknya tidak bisa mengawasi jual beli minyak goreng via media sosial. Pasalnya, hal itu berbeda dengan aktivitas transaksi online yang dilakukan melalui platform atau marketplace.


"Itu yang saya nggak bisa (mengawasi) ini kalau pakai WhatsApp, Facebook, nggak bisa. Saya hanya berkoordinasi dengan idEA (Asosiasi E-Commerce Indonesia) untuk mengatur di marketplace. alau di WhatsApp kan bukan arena perdagangan, saya nggak bisa mengawasi, WhatsApp, Facebook kan itu bukan marketplace," terang Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan.

Meski begitu, Nurwan menegaskan bahwa penjualan minyak goreng dengan di atas HET tetap melanggar aturan. Pelaku pun dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha. Tapi masalahnya adalah, para penyedia jastip di media sosial tidak memakai izin usaha karena dilakukan oleh individu, sehingga sanksi tersebut tidak dapat dikenakan kepada mereka.

"Sanksi dari saya (Kemendag) itu secara administrasi izin usahanya dicabut. Mereka (penyedia jastip) punya izin usaha nggak? ya itu saya susah ngawasinnya karena itu jualan perorangan, kayak kamu WA-an ya kan, jual 'nih saya punya minyak goreng, lu berani nggak?' gitu, kan saya nggak bisa mengawasi, apa lagi end-to-end, dienkripsi ya," papar Nurwan.

Dalam kesempatan itu, Nurwan pun kembali memberikan peringatan terkait praktik penimbunan minyak goreng. "Kalau ada ketahuan menimbun pasti ada penindakan, itu penimbunan," pungkasnya.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait