Menteri Keuangan Sri Mulyani mengizinkan daerah yang memenuhi syarat untuk membentuk dana abadi. Lantas, apa itu dana abadi yang bisa dibentuk oleh pemerintah daerah?
- Amelia Nur Fatimah
- Kamis, 10 Maret 2022 - 18:20 WIB
WowKeren - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini membahas soal dana abadi. Sri Mulyani mengizinkan daerah membentuk dana abadi. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Sri Mulyani menyebutkan bahwa dana abadi bisa dibentuk pemerintah daerah yang memiliki sumber daya alam melimpah dengan kapasitas fiskal tinggi. Daerah yang ingin membentuk dana abadii tersebut juga harus sudah memenuhi kebutuhan pelayanan dasar publik.
"Dalam UU HKPD ini untuk daerah-daerah yang memiliki surplus karena sumber daya alam, mereka bisa membangun apa yang disebut dana abadi daerah. Seperti pusat sekarang memiliki dana abadi untuk LPDP, penelitian, perguruan tinggi, kebudayaan," ujar Sri Mulyani dalam kick off sosialisasi UU HKPD di Demak yang disiarkan di YouTube DitjenPK Kemenkeu pada Kamis (10/3).
Lantas, apa itu sebenarnya dana abadi dan manfaatnya untuk pemerintah daerah? Dana abadi daerah adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dana itu bersifat abadi dan dana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk belanja daerah dengan tidak mengurangi dana pokok.
sementara itu, tujuan pembentukan dana abadi daerah adalah untuk mendapat manfaat ekonomi, manfaat sosial atau manfaat lainnya. Di mana hal itu nantinya dirahapkan bakal memberikan sumbangan kepada penerimaan daerah, dan kemanfaatan umum lintas generasi.
"Kita berharap untuk daerah yang memiliki sumber daya yang melimpah tidak harus habis atau kemudian dipakai untuk belanja yang kualitasnya tidak langsung berhubungan dengan kemakmuran masyarakat. Tentu kita harus menabung dalam rangka untuk generasi yang akan datang juga bisa menikmati hasil sumber daya alam tersebut," pungkas Sri Mulyani menjelaskan.
Prinsip pengelolaan dana abadi daerah yaitu ditetapkan dengan Peraturan Daerah, dikelola oleh Bendahara Umum Daerah atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan dilakukan dalam investasi yang bebas dari risiko penurunan nilai.
(wk/amel)