2 Tahun Salat di Rumah, Kini MUI Izinkan Salat Jumat Hingga Ied Dengan Saf Rapat di Masjid
Unsplash/Rumman Amin
Nasional

Melihat pemerintah Indonesia telah memberikan pelonggaran aturan COVID-19 di berbagai sektor, maka MUI pun memberikan izin untuk melakukan ibadah salat dengan saf rapat di masjid.

WowKeren - Pemerintah saat ini diketahui telah melonggarkan sejumlah aturan pembatasan COVID-19 seiring dengan penurunan jumlah kasus di Indonesia. Di antaranya adalah aturan peribadatan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya menyampaikan bahwa ibadah salat jemaah di masjid bisa kembali dilaksanakan dengan merapatkan saf. Artinya bahwa MUI telah mencabut fatwa terkait perenggangan saf salat berjamaah di masjid.

Tidak hanya itu, kini MUI juga kembali memperbolehkan salat Jumat, Tarawih, hingga Ied dengan saf rapat di masjid. Adapun pernyataan ini tertuang dalam Bayan Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi Nomor Kep-28/DP-MUI/III/2022 yang mulai berlaku pada Kamis (10/3) dan diteken oleh Ketua MUI Asrorun Niam Sholeh dan Sekjen Amirsyah Tambunan.

"Umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jemaah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19," bunyi pernyataan MUI, dilihat pada Jumat (11/3).


Lebih lanjut, MUI juga menyampaikan bahwa fatwa yang diterbitkan pada tahun 2020 lalu, memang memperbolehkan umat Islam salat berjamaah di masjid dengan saf yang renggang, mengingat kondisi pandemi COVID-19 yang relatif parah. Kemudian, MUI pun memperbolehkan untuk menjalankan salat Jumat di rumah.

Pada bayan tersebut, MUI juga menjelaskan fatwa-fatwa itu dibuat dengan alasan hajah syar'iyyah. Menurutnya, kondisi itu sudah tidak berlaku lantaran pemerintah juga telah melonggarkan aturan di sejumlah sektor.

Di samping itu, MUI juga mengimbau kepada seluruh umat Muslim untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan cara memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, selawat, sedekah, dan doa. Tidak hanya itu, Muslim pun diimbau untuk menyiapkan diri secara lahir dan batin menyambut bulan Ramadan 2022.

"Pengajian dan aktivitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di bulan Ramadan seperti salat Tarawih, tadarus Alquran, qiyamul lail, iftar jama'i dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan," bunyi pernyataan MUI.

Sebagai pengingat, selama dua tahun berturut-turut yakni pada tahun 2020 dan 2021, umat Muslim tidak bisa menggelar salat Tarawih hingga Idul Fitri (Ied) di masjid lantaran kondisi COVID-19 yang masih mengkhawatirkan. Kini, angka COVID-19 sudah menunjukkan tren penurunan, sehingga pemerintah memberikan pelonggaran.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait