Temuan LPSK di Kerangkeng Manusia: Bupati Langkat Non Aktif Diduga Raup Keuntungan Hingga Rp177,5 M
Nasional

LPSK sendiri telah mengungkap dugaan kegiatan perbudakan yang dilakukan oleh Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-Angin. Kini pihaknya kembali mengungkapkan temuan yang lainnya.

WowKeren - Beberapa waktu lalu, publik digegerkan dengan temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-Angin. Kasus perbudakan ini pun hingga saat ini masih terus bergulir.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyampaikan tiga poin utama temuannya dalam kasus kerangkeng manusia tersebut. Kini, LPSK kembali mengungkapkan temuan baru dalam kasus tersebut.

Selain mengungkap adanya praktik perbudakan yang dilakukan oleh Terbit, LPSK juga menemukan dugaan bahwa Bupati Langkat non aktif itu meraup keuntungan besar dari hasil perbudakan hingga mencapai Rp177,5 miliar. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.

"Mengacu pernyataan Kapolda Sumut bila setidaknya ada 600 korban dalam 10 tahun terakhir yang dipekerjakan oleh TRP di bisnisnya tanpa digaji, maka TRP diuntungkan dengan tidak membayar penghasilan mereka sebesar Rp 177.552.000.000," ujar Edwin dalam keterangannya, dilihat pada Jumat (11/3).


Edwin menerangkan bahwa pihaknya menduga keras adanya praktik perbudakan dengan iming-iming rehabilitasi bagi pecandu narkotika dalam kasus kerangkeng manusia di Langkat. Pasalnya, berdasarkan informasi yang diperoleh oleh pihaknya saat melakukan investigasi, mayoritas yang dimasukkan ke dalam kerangkeng adalah mereka yang pecandu narkoba.

Tidak hanya itu, kata Edwin, bahkan ada konsekuensi yang dialami korban setelah masuk kerangkeng manusia itu. Di mana mereka yang telah masuk, akan sangat sulit untuk kembali pulang ke rumah. Apalagi Terbit diketahui telah membentuk tim pemburu yang bertugas mencari dan menjemput paksa para korban yang kabur.

"Tim pemburu terdiri dari anak buah TRP dan anak buah Dewa (anak TRP) serta oknum aparat," ungkap Edwin. "Dalam praktiknya, tim pemburu juga mengancam keluarga dari korban yang kabur untuk menggantikan posisi dalam kerangkeng."

Sebagai informasi, LPSK telah melakukan kegiatan koordinasi, investigasi, dan penelaahan sejak 27 Januari hingga 5 Maret 2022 atas keberadaan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat Non Aktif Terbit Rencana.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait