Doni Salmanan Diduga Simpan Uang Senilai Rp523 M Di Rekening, Begini Penjelasan PPATK
Instagram/donisalmanan
Nasional

'Crazy Rich' asal Kota Bandung itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan trading ilegal melalui aplikasi Quotex. Kini proses hukum Doni masih terus berjalan.

WowKeren - Belakangan marak isu penipuan investasi berkedok trading binary option. Dalam kasus penipuan ini juga telah menyeret dua nama Influencer yang juga disebut sebagai Crazy Rich yakni Doni Salmanan dan Indra Kenz.

Sebelumnya, Doni telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan investasi berkedok trading binary option aplikasi Quotex. Bahkan Doni disebut memiliki penghasilan sebesar Rp30 miliar per bulannya.

Atas kasus trading ilegal tersebut, Doni terancam hukuman 20 tahun penjara. Kekinian terungkap bahwa Doni menyimpan dana sebesar Rp523 miliar di rekeningnya dari hasil kejahatan perjudian dan penipuan melalui aplikasi Quotex tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI Ahmad Sahroni melalui unggahan di Instagram pribadinya, @ahmadsahroni88. Dalam unggahan tersebut, juga disebutkan bahwa dana yang dimiliki oleh Doni itu telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).


Photo-INFO

Instagram

"PPATK dikabarkan telah memblokir sementara semua rekening atas nama Doni Salmanan dengan total saldo sebesar Rp532 miliar," bunyi keterangan dari tangkapan layar yang diunggah Sahroni di Instagram, dilihat pada Jumat (11/3).

Sementara itu, Ketua Kelompok Humas PPATK M Natsir Kongah menuturkan baha pihaknya tidak bisa menyebutkan secara rinci terkait angka yang ada di dalam rekening Doni. Hal ini dikarenakan proses hukum masih terus berjalan. "Karena semua masih dalam proses, kami tidak dapat menyebutkan nama orang per orang atau lembaga," ujar Natsir kepada Bisnis.com, Kamis (10/3).

Di sisi lain, berdasarkan informasi yang didapat dari keterangan resmi PPATK, pihaknya menyebutkan telah melakukan penghentian sementara transaksi terkait dugaan transaksi investasi ilegal sebanyak 121 rekening yang dimiliki oleh 49 pihak di 56 penyedia jasa keuangan dengan total nominal sebesar Rp353,9 miliar.

Dari jumlah total tersebut, dana sebesar Rp99,1 miliar di antaranya diketahui telah diblokir oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk proses penyidikan kasus Doni dan Indra. Seperti yang diketahui, Doni dan Indra ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan trading ilegal lantaran berperan sebagai afiliator yang bertugas merekrut orang agar bermain di aplikasi tersebut.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait