Daus Mini Dicegat Polisi Imbas Gunakan Lampu Rotator, Ini Penjelasan dan Aturan Penggunaannya
Nasional

Mobil Daus Mini yang menggunakan lampu rotator sempat diberhentikan polisi di kawasan Jalan Layang Universitas Indonesia, Beji, pada Kamis (10/3) dini hari. Bagaimana aturan penggunaan lampu rotator di Indonesia?

WowKeren - Baru-baru ini, Daus Mini menuai banyak perhatian karena dinilai telah melanggar aturan lalu lintas. Mobil Daus Mini yang menggunakan lampu rotator sempat diberhentikan polisi di kawasan Jalan Layang Universitas Indonesia, Beji, pada Kamis (10/3) dini hari.

"Pelangaran awalnya kan pakai rotator, itu menyalahi aturan karena enggak sesuai Undang-Undang Lalu Lintas, ya enggak sesuai dengan peruntukan mobil tersebut," ungkap Kepala Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok, AKP Winam Agus, Kamis.

Lantas, apa sebenarnya lampu rotator yang terpasang di mobil Daus Mini? Lalu bagaimana aturan penggunaan lampu rotator di Indonesia?

Sebagai informasi, lampu rotator atau yang disebut juga sebagai lampu strobo adalah salah satu jenis lampu yang bersifat tidak wajib atau tergolong sebagai aksesoris mobil. Lampu rotator memiliki ciri khas mengeluarkan warna dan bergerak memutar (rotate).


Biasanya, lampu strobo terpasang dalam kendaraan yang bersifat darurat seperti mobil pemadam kebaran, mobil ambulans, hingga mobil polisi. Meski demikian, masih ada beberapa kendaraan pribadi yang memasang lampu rotator sebagai aksesoris.

Pemasangan sirine, lampu strobo dan rotator pada kendaraan sendiri telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan aturan tersebut, ada tiga jenis lampu strobo yang dapat digunakan secara terbatas.

  1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan
  3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Lampu rotator yang digunakan untuk modifikasi biasanya memiliki warna yang serupa dengan tiga warna isyarat tersebut. Hal ini dikhawatirkan bisa menimbulkan salah paham dari pengguna jalan lain.

Tak hanya melanggar aturan negara, pemasangan lampu rotator di kendaraan pribadi juga bisa menganggung pengendara lain. Warga lampu yang mencolok dapat menarik perhatian pengguna jalan lain hingga membuat konsentrasi mereka terpecah kala berkendara.

Lampu rotator juga dapat mengganggu penglihatan. Posisi lampu yang berada di atas atap kendaraan atau di atas dashboard mobil membuatnya sejajar dengan mata pengemudi di jalur berlawanan hingga bisa membuat silau.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait