Usai Tuai Kritikan, Anies Baswedan Akhirnya Cabut Banding Terkait Hukuman Keruk Kali Mampang
Instagram/aniesbaswedan
Nasional

Adapun alasan Pemprov DKI Jakarta dalam mengajukan upaya banding terkait hukuman pengerukan Kali Mampang itu dinilai berubah-ubah. Sehingga menjadi sorotan dan memicu kritik dari publik.

WowKeren - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebelumnya telah menjatuhi hukuman kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengeruk Kali Mampang hingga selesai sampai wilayah Pondok Jaya. Kemudian, Anies juga sempat mengajukan banding atas hukuman tersebut.

Upaya banding yang diajukan oleh Anies itu lantas menjadi sorotan publik, hingga memicu kritikan. Hal ini tampaknya membuat Anies mengurungkan niatnya untuk mengajukan permohonan banding.

Pada Kamis (10/3) kemarin, Anies akhirnya mencabut upaya banding setelah diajukan pada Selasa (8/3) lalu. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhana mengatakan bahwa pencabutan upaya banding itu merupakan perintah langsung dari Anies.

Yayan menuturkan bahwa Anies meminta banding dicabut lantaran putusan PTUN tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, dalam putusan tersebut terdapat dua tuntutan yang dikabulkan dan lima tuntutan ditolak majelis hakim.

"Majelis Hakim telah mempertimbangkan bahwa hanya dua tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang, dan sesungguhnya itu pun telah dilakukan oleh Pemprov DKI yang terus berupaya untuk menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang," ujar Yayan dalam keterangannya, dilihat pada Jumat (11/3).


Sementara lima tuntutan yang ditolak oleh majelis hakim PTUN adalah pelebaran Kali Krukut di Kelurahan Pela Mampang, pengerukan sungai yang sejak 2017 tidak rutin dilakukan di Kali Krukut, dan pengerukan Kali Cipinang. Selanjutnya, pembuatan tanggul di bantaran Kali Cipinang serta tuntutan ganti rugi dari para penggugat senilai Rp 1.156.950.000.

Sementara untuk dua tuntutan yang dikabulkan oleh majelis hakim PTUN dan diketahui sudah dikerjakan Pemprov DKI adalah terkait pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya dan pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Di sisi lain, alasan Pemprov DKI dalam mengajukan upaya banding disebut berubah-ubah. Pada Rabu (9/3), Yayan menyebutkan bahwa upaya pengajuan banding itu dilatarbelakani oleh pertimbangan majelis hakim dalam membuat putusan yang dinilai kurang cermat.

Kemudian, Yayan juga mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan dokumen terkait pengajuan banjir. Bahkan, Pemprov DKI akan melampirkan dokumen pelaksanaan kegiatan penanganan banjir yang disebut belum menjadi pertimbangan majelis hakim.

Namun alasan tersebut berubah usai Anies memerintahkan untuk mencabut upaya banding. Yayan mengatakan bahwa banding hanya sebatas prosedur penanganan proses hukum di Pemprov DKI Jakarta.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait