Belasan Bangunan dan 48 Mobil Mewah Milik Tersangka KSP Indosurya Disita, Total Capai Rp 1,5 Triliun
Nasional

Di sisi lain, Bareskrim sendiri masih memburu satu tersangka kasus KSP Indosurya atas nama Suwito Ayub alias SA. Penyidik Bareskrim telah mengajukan permohonan red notice kepada Interpol.

WowKeren - Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan, apartemen, gedung perkantoran, 48 mobil mewah, dan uang dalam 12 rekening. Total nilai seluruhnya mencapai Rp 1,5 triliun.

"Tiga tim kami sebar untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik para tersangka kasus Indosurya," ungkap Kasubdit III TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Robertus Yohanes De Deo, Jumat (11/3). "Ada belasan tanah dan bangunan, perkantoran serta apartemen. Selain itu juga ada 48 mobil berbagai merek serta 12 rekening bank."

Menurut Robertus, tim penyidik juga menyita fotokopi legalisir buku tanah 13 aset dari BPN Jakarta Pusat. "Dari 13 aset yang telah mendapatkan penetapan izin khusus penyitaan PN Jakarta Pusat, terdapat 8 aset senilai kurang lebih Rp 900 Miliar," paparnya.

Selain itu, ada tiga aset yang teridentifikasi telah dilakukan peralihan hak kepada korban/nasabah, yakni bangunan di Jakpus senilai sekitar Rp 200 miliar. Ada juga dua aset yang masih dilakukan penelusuran profil penerima peralihan hak berupa rumah di Jakpus.

"Penyidik juga koordinasi dengan pihak perbankan terkait buka blokir dan penyitaan uang yang selanjutnya akan dipindahkan ke rekening penampungan Bareskrim Polri," terangnya.


Penyidik disebut akan kembali melakukan penyitaan aset milik tersangka hari ini. Penyitaan aset tersebut rencananya akan dilakukan di Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Tangerang, Bogor, dan Kabupaten Bogor.

Di sisi lain, Bareskrim sendiri masih memburu satu tersangka kasus KSP Indosurya atas nama Suwito Ayub alias SA. Penyidik Bareskrim telah mengajukan permohonan red notice kepada Interpol.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, pengajuan red notice ini bertujuan untuk memudahkan pemburuan terhadap Direktur Operasional KSP Indosurya tersebut.

"Kami sudah meminta Interpol menerbitkan red notice," ujarnya pada Kamis (10/3).

Whisnu mengatakan bahwa Suwito diduga berada di luar negara. Dengan diterbitkannya red notice ini, diharapkan penyidik dapat mengetahui keberadaan Suwito.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait