Gubernur DKI Anies Baswedan Dihukum Keruk Kali Mampang Hingga Tuntas, Pemda Beri 'Pembelaan'
Instagram/aniesbaswedan
Nasional

PTUN Jakarta telah menjatuhkan hukuman terhadap Gubernur Anies Baswedan atas gugatan dari warga mengenai pengerukan Kali Mampang. Atas hal ini, Pemda Jakarta pun buka suara.

WowKeren - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mendapatkan hukuman dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk mengeruk Kali Mampang hingga selesai sampai wilayah Pondok Jaya. Menanggapi hukuman ini, pemerintah daerah (Pemda) Jakarta Selatan (Jaksel) memberikan "pembelaan" terhadap Anies.

Mustajab selaku Kasudin SDA Jaksel menyebut bahwa pihaknya sudah serius dalam mengatasi banjir dengan mengeruk semua kali. Selain itu, Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta juga telah melakukan pengerukan itu sebelum warga korban banjir menggugat Anies.

"Sebelum gugatan dilayangkan, DSDA sudah jauh hari melakukan itu semua dan tidak hanya di Mampang, semua sudah kita lakukan pengerukan," tutur Mustajab kepada detikcom, Jumat (18/2).

Lebih lanjut, Mustajab mengatakan bahwa pengerukan kali di Jakarta telah dilakukan, termasuk Kali Mampang. Selain itu, ia juga menyebut bahwa Pemda DKI Jakarta sangat serius dalam penanganan banjir di Ibu Kota.


Sementara mengenai tahun dilaksanakannya pengerukan Kali Mampang, Mustajab mengungkapkan bahwa hal itu tidak perlu diperdebatkan. Hal ini bisa dilihat dalam unggahan Instagram Sudin SDA Jaksel.

"Sebenarnya seperti ini tidak perlu diperdebatkan," ujar Mustajab. "Mau tahun berapa, tinggal lihat di IG Sudin SDA Selatan. Sangat jelas tahun berapa saja dikeruk, dan fotonya pun pakai time stamp."

Di sisi lain, Mustajab juga mengatakan bahwa penanganan banjir haruslah diperhatikan dan diatur dari hulu hingga hilir sungai. Selain itu, penanganan banjir itu juga dilakukan secara sistem, tidak hanya di spot Pondok Jaya dan Pondok Karya.

Mustajab menegaskan bahwa dalam penanganan banjir itu juga harus memperhatikan hilir. "Dan di hulu aliran juga harus diatur," imbuhnya.

Sebelumnya, pada Kamis (17/2) kemarin, PTUN Jakarta menghukum Anies Baswedan untuk mengeruk Kali Mampang. Putusan ini merupakan permohonan sejumlah warga Jakarta. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, diketahui ada 7 orang penggugat.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait