Gugatan Korban Banjir Jakarta Dikabulkan, Anies Baswedan Harus Keruk Kali Mampang Sampai Tuntas
Instagram/aniesbaswedan
Nasional

Gugatan para korban banjir Jakarta kepada Gubernur Anies Baswedan dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara. Anies pun harus mengerjakan pengerukan Kali Mampang sampai tuntas.

WowKeren - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan warga terkait program pencegahan banjir yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. PTUN pun mengharuskan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk mengeruk Kali Mampang hingga tuntas sampai wilayah Pondok Jaya.

Amar putusan perkara PTUN nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang diunggah pada Selasa (15/2), mewajibkan Gubernur DKI Jakarta mengerjakan pengerukan Kali Mampang sampai tuntas ke wilayah Pondok Jaya. Termasuk pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

"Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang," dikutip dari SIPP PTUN Jakarta.

"Putusan ini membuktikan bahwa Gubernur tidak serius dalam masalah banjir di Jakarta,” kata Francine Widjojo dari Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir yang mewakili penggugat, dalam keterangan tertulis 16 Februari 2022.


Diketahui bahwa sebelumnya ada tujuh warga korban banjir menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke PTUN Jakarta pada 25 Agustus 2021 karena lalai menangani banjir di permukiman mereka. Ketuju orang itu adalah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.

Mereka menuntut Gubernus Anies segera menjalankan program normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung, dan Kali Sekretaris. Selain itu, warga juga menggugat Anies Rp 1 miliar karena telah membuat mereka merugi akibat banjir.

Salah satu penggugat dan korban banjir, Tri Andarsanti Pursita, mengatakan pendangkalan Kali Mampang di Pondok Jaya, yang merupakan area tinggalnya, saat ini hanya memiliki ketinggian air sungai 15 cm.

"Pengerukan terakhir dilakukan sekitar tahun 2017. Akibatnya jalan depan rumah saya terendam banjir setinggi 2 meter pada 19-21 Februari 2021," ungkap Pursita.

"Dengan dikabulkannya sebagian gugatan kami oleh PTUN DKI Jakarta, kami berharap pengendalian banjir tidak hanya segera direalisasikan dengan melakukan pengerukan berkala dan penurapan di wilayah Kali Mampang sesuai keputusan Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta, tetapi juga di kali dan saluran air di wilayah rawan banjir seperti Kali Krukut, Kali Cipinang, maupun saluran air di Tebet," pungkasnya.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru