Positif COVID, Berkas Kasus Adam Deni Batal Diserahkan ke Kejaksaan dan Harus Isoman di Mabes Polri
Nasional

Adam Deni terpapar COVID-19 saat ditahan karena kasus pengunggahan dokumen secara ilegal. Deni pun harus menjalani Isoman di Mabes Polri dan berkas perkaranya batal diserahkan ke Kejaksaan.

WowKeren - Publik figur yang kini tengah tersandung kasus hukum, Adam Deni dikabarkan terpapar COVID-19. Adam Deni terpapar COVID-19 saat ditahan atas kasus pengunggahan dokumen ilegal. Kabar itu pun dibenarkan oleh kuasa hukum Adam Deni, Susandi.

"Yang kami dengar dari penyidik kemarin betul, beliau sedang terkena COVID," ujar kuasa hukum Adam Deni, Susandi di kanal YouTube KH Infotainment, Jumat (18/2).

Hal itu juga menyebabkan berkas perkara milik Adam Deni belum diserahkan ke pihak Kejaksaan hingga sekarang. Padahal, berkas perkara itu harusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Sebab menurut keterangan Susandi, berkas perkara dugaan mengunggah dokumen tanpa izin pemilik, yang menyeret Adam Deni sudah dinyatakan lengkap atau P21. Tapi karena Adam Deni terinfeksi COVID-19, proses pelimpahan ke kejaksaan terpaksa ditunda hingga yang bersangkutan dinyatakan sembuh.

"Betul, berkas sudah P21. Sekarang sudah naik tahap dua. Sekarang beliau masih proses pemulihan," ungkap Susandi.


Tidak dijelaskan oleh Susandi bagaimana detail kondisi Adam Deni usai terinfeksi COVID-19. Susandi hanya mengatakan kliennya ditempatkan di sel khusus untuk melakukan isolasi mandiri (isoman) sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan di rumah tahanan Mabes (Markas Besar) Polri.

"Adam Deni positif Covid-19 dan isoman di Rutan Mabes Polri," pungkas kuasa hukum Adam Deni tersebut.

Kejadian kali ini merupakan yang ketiga kalinya Adam Deni mengalami gangguan kesehatan sejak ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 2 Februari lalu. Sebelumnya, Susandi mengabarkan bahwa Adam Deni sempat terserang virus di bagian lambung.

Di masa awal penahanan, Adam Deni juga sempat mengeluhkan gangguan lambung. Di mana menurut penjelasan Susandi, Adam memang punya penyakit maag bawaan.

Seperti diketahui, Adam Deni ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mengunggah dokumen tanpa izin pemilik yang dilaporkan sosok berinisial SYD. Adapun penangkapan yang dilakukan Bareskrim kepada Adam Deni berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait