Vonis 4 Tahun Penjara Adam Deni Dianggap Tak Adil, Pengacara Ungkap 2 Kejanggalan Meresahkan
WowKeren/Fernando
Selebriti

Adam Denii dapat vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 M karena mengunggah dokumen anggota DRP Ahmad Sahroni di media sosial tanpa izin. Tak terima dengan vonis tersebut, Adam Deni mengajukan banding.

WowKeren - Adam Deni mendapat vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 M dalam kasus pelanggaran UU ITE karena mengunggah dokumen rahasia milik anggota DPR Ahmad Sahroni. Pengacara Adam Deni, Herwanto menyayangkan vonis 4 tahun penjara yang diberikan majelis hakim karena kliennya dinilai tak punya niat jahat.

"Pertama saya ucapkan terima kasih kepada majelis hakim sudah adil dan sebagainya," kata Herwanto selaku kuasa hukum Adam Deni saat ditemui WowKeren di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (28/6).

"Yang saya sayangkan bahwa hakim membacakan, menceraikan unsur-unsurnya. Padahal saya ingin mendengarkan kalimat dari majelis hakim untuk menambahkan namun perbuatan para terdakwa tidak ada niat jahat karena yang dihukum itu adalah orang yang niat jahat, tapi majelis tidak menyinggung sama sekali," sambung Herwanto.

Herwanto menilai tindakan Adam Deni dan Ni Made Dwita tidak termasuk dalam kriteria jahat. "Perbuatan Adam Deni dan Ni Made tidak ada niat jahat, kalau orang membunuh, merampok ada niat jahatnya, tapi gak ada di sebutan bahwa Adam Deni dan Ni Made niat jahat," jelas Herwanto.

Selanjutnya kuasa hukum Adam Deni juga mempertanyakan ketika majelis hakim tidak menjelaskan transaksi yang dilakukan Ahmad Sahroni di pengadilan. Seperti diketahui, dokumen yang diunggah Adam Deni tanpa izin di media sosial adalah data pembelian sepeda Ahmad Sahroni.

"Yang kedua yang saya sayangkan tidak sama sekali dijelaskan majelis hakim fakta persidangan bahwa benar transaksi ini jual beli ini tidak membayar pajak," ujar Herwanto.


"Kan perbuatan Adam Deni terbukti walaupun sudah mengatakan bahwa iya benar bahwa yang dilakukan Adam Deni benar tidak sesuai dengan peraturan undang-undang yang ditetapkan pemerintah. Kami akui kesalahan Adam Deni tidak sesuai dengan peraturan tentang pelaporannya," lanjut Herwanto.

"Yang jadi masalah yang disampaikan Adam Deni itu fakta atau hoax ? Kan benar yang disampaikan Adam Deni artinya perbuatan itu ada, kok tidak dipertimbangkan," tutur Herwanto. "Saya bilang jika putusan itu tidak sesuai dengan tingkat kesalahan Adam deni kita banding."

Dengan pertimbangan itu, Herwanto menilai putusan vonis Adam Deni itu belum bisa dilakukan. Terlebih Adam Deni masih meyakini Ahma Saroni merugikan negara terkait transaksi tersebut.

"Soal putusan ini belum ingkrah, belum bisa dilaksanakan, termasuk HP Adam Deni belum bisa dikembalikan, barang bukti jangan dihilangkan, Adam Deni masih meyakini seyakin-yakinnya bahwa benar ada perbuatan yang merugikan negara," ucap Herwanto.

Vonis 4 tahun penjara Adam Deni itu dianggap tak adil. Oleh karenanya mereka pun tak ragu untuk mengajukan banding.

"(Ibu Adam Deni) Nggak bisa ngomong apa-apa lagi ya, kita liat sendiri hasilnya seperti itu. Ini gak adil sama sekali, seperti kata Adam Deni ini ada pesanan, mau gimana lagi kita banding," tegas Herwanto. "(Denda Rp 1 M) Masalah nominal itu kan belum ingkrah."

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru