Adam Deni divonis 4 Tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar usai terbukti melanggar UU ITE lantaran mengunggah dokumen rahasia milik anggota DPR Ahmad Sahroni.
- Sisilia Rizky Azalea
- Selasa, 28 Juni 2022 - 20:31 WIB
WowKeren - Pengadilan memvonis pegiat media sosial Adam Deni 4 tahun masa kurungan penjara. Selain 4 tahun bui, Adam juga didenda Rp 1 miliar atau ganti masa kurungan lima bulan.
Vonis yang sama juga dilayangkan hakim pada tersangka Ni Made Dwita. Adam dan Ni Made Dwita berurusan dengan hukum usai melanggar UU ITE lantaran mengunggah dokumen rahasia milik anggota DPR Ahmad Sahroni.
"Terdakwa 1 Adam Deni Terdakwa 2 Ni Made Dwita Anggari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," bunyi vonis hakim di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6). "Turut serta melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah dan mengurangi, melakukan transmisi, memindahkan informasi milik orang lain atau yang mengakibatkan terbukanya informasi yang bersifat rahasia menjadi tempat akses publik."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari masing-masing pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan," lanjut pernyataan hakim. "Dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambah dengan adanya denda masing-masing Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman masing-masing selama 5 bulan."
Terkait vonis hakim, Adam Deni lantang menunjukkan keberatannya. Adam Deni lewat kuasa hukumnya berencana untuk mengajukan banding. Adam Deni menyebut vonis yang dijatuhkan hakim sebelumnya sudah dipesan.
Adam Deni menyebut pengadilan mempesulitnya untuk menyertakan sejumlah bukti yang menurutnya penting. Karena itu, ia merasa adanya dugaan sejumlah pihak yang berusaha menutupi kebenaran.
"Masih sesuai pesanan ternyata. Seperti yang saya bilang sebelum ini kalau ini sesuai pesanan. Dan barang bukti tidak di kembalikan berarti ada dugaan bahwa ini di tutup-tutupi oleh pihak-pihak," kata Adam Deni. "Padahal saya ingin membuka HP saya melalui kuasa hukum saya karena di situ banyak bukti chat saya dengan Ahmad Syahroni. Dimana dia menyuruh saya take down, postingan Juragan 99 dan DM saya dengan Nikita Mirzani."
Dalam upaya bandingnya, Adam Deni meminta Bareskrim untuk menelisik Pengadilan Jakarta Utara terkait dugaan adanya suap yang dilakukan Ahmad Sahroni. Adam Deni mengungkap alasan lain yang membuatnya ingin banding.
"Besok saya akan bilang ke kuasa hukum saya untuk membuat surat kuasa yang akan saya tanda tangani di Bareskrim untuk memeriksa pengadilan Jakarta Utara ini. Apakah ada dugaan suap dari Ahmad Syahroni atau tidak," papar Adam Deni. "Yang kedua saya akan melaporkan penyidik saya ke Divisi Satu Propam ke Polri."
Menurut Adam Deni, vonis yang dilayangkan padanya terlalu tinggi. Ia membandingkan perkaranya dengan kasus korupsi di Indonesia. "Karena ini masa vonis tinggi banget. Yang korupsi aja bisa bebas kenapa saya," pungkas Adam Deni.
(wk/Sisi)