Jelang Adam Deni Divonis, Sang Ibunda Minta Keadilan Hingga Singgung Hakim Sebagai Wakil Tuhan
WowKeren/Fernando
Selebriti

Sebelumnya Adam Deni dituntut 8 tahun penjara atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh Ahmad Sahroni. Setelah beberapa kali sidang, Adam Deni pun akan mendapat putusan vonisnya.

WowKeren - Adam Deni segera menjalani sidang vonis kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Ahmad Sahroni. Jelang putusan vonis, ibunda Adam Deni, Susiani, berharap sang putra mendapat hukuman yang seadil-adilnya.

"Sebagai seorang ibu yang terbaik ya...Mudah-mudahan keputusannya adil untuk anak saya.. Kan dari awal temen-temen ngikutin fakta persidangan seperti apa.. " kata Susiani ketika ditemui WowKeren di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (28/6).

Susiani benar-benar berharap pada kebijakan dari majelis hakim dalam penentuan vonis Adam Deni. Ia bahkan menyinggung soal hakim yang disebutnya sebagai wakil Tuhan di dunia.

"Saya cuma berharap sama hakim karna hakim wakil Tuhan di dunia ya," sambung Susiani. "Saya berharap mudah-mudahan dia berkerja dengan hati nuraninya, mudah-mudahan sesuai fakta di persidangan itu saja."


Sebagai seorang ibu, Susiani pun hanya bisa berharap putranya menghirup udara kebebasan. Namun Susiani pasrah dengan hasil vonis nanti untuk Adam Deni.

"Harapan seorang ibu iya bebas, pengen kembali pulang dan berkumpul bersama keluarga," ujar Susiani. "Tapi nggak tahu liat nanti persidangan terakhir ini."

Susiani membeberkan bahwa putranya sempat minta untuk didoakan. Ia pun berharap vonis Adam Deni tidak seberat tuntutan dari JPU yakni 8 tahun kurungan penjara.

"Dia cuma pesan doain ya mah, kita selalu support," tutur Susiani. "Mudah-mudahan mendapat keadilan. Kalau keadilan berpihak kepada kita sebagai rakyat biasa mudah-mudahan nggak seberat tuntutan JPU."

Seperti diketahui, Adam Deni dilaporkan Ahmad Sahroni karena telah mengunggah dokumen pribadi Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem itu tanpa izin di media sosial. Dokumen yang diunggah Adam Deni itu data pembelian sepeda Ahmad Sahroni. Atas dugaan pelanggaran UU ITE, Adam Deni dituntut hukuman 8 tahun penjara.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait