Rieke Diah Pitaloka Soroti Kejanggalan Peninjauan Kembali Nikita Mirzani
Instagram/Nikita Mirzani/Instagram
Selebriti

Rieke Diah Pitaloka mengungkap kejanggalan dalam sidang Peninjauan Kembali Nikita Mirzani.

WowKeren - Pada Rabu, 24 Juni 2026, Rieke Diah Pitaloka hadir dalam sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang melibatkan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meskipun sidang terpaksa ditunda, Rieke mengungkap sejumlah fakta mengejutkan terkait proses hukum yang dialami oleh Nikita Mirzani.

Rieke Diah Pitaloka, yang juga merupakan anggota Komisi XIII DPR RI, menyampaikan bahwa terdapat jeda waktu yang sangat singkat antara distribusi berkas kepada Majelis Hakim dan keluarnya putusan di tingkat kasasi. Ia menilai hal ini sangat tidak biasa, mengingat biasanya proses tersebut memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan tergantung pada jenis perkaranya.

"Berkas diterima Sekretariat Mahkamah Agung pada 14 Januari 2026, kemudian didistribusikan kepada Majelis Hakim pada 12 Maret 2026, dan putusan dijatuhkan pada 13 Maret 2026. Indikasi paket kilat menurut saya," ungkap Rieke Diah Pitaloka. Pernyataan ini menyoroti betapa cepatnya proses yang seharusnya lebih panjang dan lebih mendetail.


Lebih lanjut, Rieke mempertanyakan keputusan hakim yang menaikkan hukuman Nikita dari 4 tahun menjadi 6 tahun hanya dalam waktu satu hari pemeriksaan berkas. "Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar perubahan putusan dari 4 tahun menjadi 6 tahun. Proses pemeriksaan kasasi yang berlangsung sangat cepat ini tidak biasa, terutama mengingat jeda waktu panjang hingga salinan resmi diterima," lanjutnya.

Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa kehadirannya dalam sidang tersebut bukan untuk mengintervensi, melainkan untuk menjalankan fungsi pengawasan demi memastikan transparansi hukum. "Pertanyaan ini bukan tuduhan, melainkan bagian dari pengawasan publik yang sah dalam negara hukum. Kita ingin memastikan prinsip due process of law berjalan dengan benar," tegasnya.

Sementara itu, sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) Nikita Mirzani ditunda karena ketidakhadiran pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan. Menurut kuasa hukum Nikita, perwakilan kejaksaan telah dipanggil secara patut namun tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas kepada pengadilan. Karena alasan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkannya kembali pada 1 Juli 2026.

Berikut video yang diunggah mengenai pernyataan Rieke Diah Pitaloka terkait sidang ini.

(wk/timw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait