BPJPH Kemenag mengungkap logo Halal Indonesia baru yang mengadopsi bentuk gunungan pada wayang. Lantas apa makna logo baru Halal yang sempat menuai kritik tersebut?
- Amelia Nur Fatimah
- Senin, 14 Maret 2022 - 09:11 WIB
WowKeren - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengumumkan perubahan label halal Indonesia yang menuai kritik. Salah satu kritik datang dari Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas yang menilai logo baru tersebut jadi lebih mengedepankan artistik dan budaya lokal tertentu ketimbang menonjolkan kata halal dalam bahasa Arab.
Bentuk logo label halal baru tersebut diketahui mengadopsi bentuk gunungan pada wayang. Lantas apa filosofi dari bentuk dan warna logo hala Indonesia baru yang mengadopsi bentuk gunungan dari pada wayang tersebut?
"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," ungkap Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham melansir Kemenag.go.id.
"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," lanjutnya.
Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.
Sedangkan motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman. Selain itu, motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.
"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," papar Aqil Irham.
Soal warna ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya, Aqil Irham menjelaskan bahwa hal itu mencerminkan keimanan hingga kebijaksanaan.
"Ungu adalah warna utama Label Halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," jelasnya.
Perlu diketahui, Label Halal Indonesia terdiri dari dua komponen: Logogram dan Logotype. Logogram berupa bentuk gunungan dan motif surjan. Sedangkan Logotype berupa tulisan Halal Indonesia yang berada di bawah bentuk gunungan dan motif surjan. Dalam pengaplikasiannya, kedua komponen label ini tidak boleh dipisah.
"Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan panduan teknis tentang penggunaan label halal selanjutnya dapat diakses di laman resmi BPJPH Kemenag www.halal.go.id/infopenting," pungkasnya.
(wk/amel)