Banyak Dikritik, Ternyata Ini Sejarah dan Alasan Penggunaan Logo Halal
Instagram/halal.indonesia
Nasional

Logo baru label halal Indonesia menuai pro kontra dari sejumlah pihak, termasuk publik Tanah Air. Pelabelan dan logo halal di Indonesia sendiri diketahui telah melalui perjalanan panjang.

WowKeren - Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merubah logo label halal Indonesia. Logo hala baru yang mengadopsi bentuk gunungan pada wayang itu pun menuai pro kontra karena dinilai kurang menunjukkan kata halal dalam bahasa Arab dan terlalu menonjolkan salah satu budaya saja.

Label halal tentu menjadi hal yang krusial di Tanah Air yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Lantas, sejak kapan sebenarnya pemerintah Indonesia mulai diatur dan berlaku di Indonesia?

Melansir dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), pembentukan lembaga untuk mengurusi produk halal tersebut bermula dari adanya kasus lemak babi di Indonesia sekitar tahun 1988.

Beredarnya kasus tersebut membuat pemerintah Indonesia memberikan mandat kepada MUI agar berperan aktif dalam meredakan kasus lemak babi di Indonesia. Hingga akhirnya didirikanlah LPPOM MUI pada tanggal 6 Januari 1989.

Guna memperkuat posisi LPPOM MUI, kemudian dibuatlah Nota Kesepakatan Kerjasama antara Departemen Agama , Departemen Kesehatan dan MUI pada tahun 1996. Nota Kesepakatan Kerjasama tersebut menguatkan LPPOM MUI sebagai lembaga yang mejalankan sertifikasi halal.


Kemudian, pada tahun 2001, terbitlah Keputusan Menteri Agama (KMA) 518 dan KMA 219 Tahun 2001 yang memperkuat posisi MUI sebagai lembaga sertifikasi halal serta melakukan pemeriksaan/audit, penetapan fatwa dan penerbitan sertifikat halal.

Untuk mempermudah proses administrasi terhadap registrasi sertifikat halal, Kementerian Agama kemudian meresmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang selama ini dikelola MUI. Lembaga tersebut tidak akan mengesampingkan peran Majelis Ulama Indonesia yang sebelumnya banyak mengeluarkan sertifikat halal di Indonesia.

Lahirnya BPJPH merupakan amanah Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dengan adanya lembaga tersebut, diharapkan akan menertibkan proses penerbitan sertifikasi halal yang transparan dan mendukung sektor industri menuju wajib halal 2019.

Setelah wajib halal diterapkan, seluruh produk-produk tersebut wajib mencantumkan logo dan memiliki sertifikat halal. Termasuk untuk logo produk-produk non halal dengan mencantumkan logo kepala babi.

Di Indonesia saat ini hanya ada satu logo halal yang diakui. Logo ini sudah dikenal dan diakui oleh berbagai badan sertifikasi halal di dunia. Tepatnya ada 45 Lembaga Sertifikasi Halal Luar Negeri (LSHLN) dari 26 negara yang telah diakui MUI. Semuanya terdiri dari 37 lembaga untuk kategori slaughtering, 40 lembaga untuk kategori raw material, dan 22 lembaga untuk kategori flavor.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait